Libatkan Lima Orang, Sindikat Pencuri Mobil Dibekuk Polres Pelabuhan Tanjung Perak
Lima tersangka anggota sindikat pencurian mobil yang diamankan Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak.-Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak-
Atas informasi tersebut, polisi bergegas menangkap AS, RA, MF, dan HI, di dua tempat yang berbeda, dua tersangka AS dan RA kita tangkap di kawasan Pasar Petekan Surabaya. Sedangkan tersangka MF dan HI kita tangkap di wilayah Bangkalan Madura.
Selain mengamankan kelima tersangka, polisi juga menyita dua rekaman CCTV, satu kunci kontak Mitsubishi remote, satu bendel surat keterangan PT Mandiri Tunas Finance tanggal 27 September 2023, dan tiga lembar rekening Bank periode bulan Agustus 2023 serta beberapa barang bukti lainnya.
Kini kelima tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: