Penabrak Kapolsek Benowo Divonis 2,5 Tahun Penjara

Penabrak Kapolsek Benowo Divonis 2,5 Tahun Penjara

Sidang putusan kasus penabrak Kapolsek Benowo yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, 1 Oktober 2023/.-Pace Morris-

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Dinar Aji Laksono, pria yang menabrak Kapolsek Benowo AKP Nurdianto Eko Wartono, menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu, 1 November 2023.

Majelis hakim yang diketuai oleh Slamet Suripto dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa Dinar Aji Laksono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana kecelakaan lalu lintas mengakibatkan orang lain mengalami luka berat.

“Menghukum terdakwa Dinar Aji Laksono dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan. Menetapkan masa penangkapan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Mengembalikan barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha NMax Nopol L-5163-IG kepada terdakwa Dinar Aji Laksono,” katanya.

Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 311 ayat 4 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

BACA JUGA:Diculik, Dikeroyok, Warga Sukomanunggal Dipulangkan Kondisi Bonyok

BACA JUGA:Khofifah dan Ridwan Kamil Disebut Masuk TKN Prabowo-Gibran, Erick Thohir Tidak

Putusan majelis hakim itu lebih ringan 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Dalam tuntutannya JPU menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 3 tahun.

Slamet Suripto juga tidak sependapat pada tuntutan JPU yang meminta agar barang bukti 1 unit sepeda motor merk Yamaha NMax Nopol L-5163-IG dirampas untuk negara.

Usai pembacaan vonis tersebut, JPUHajita Cahyo Nugroho dan Kuasa hukum ari terdakwa Dinar Aji Laksono sepakat mengatakan pikir-pikir.

Kasus ini bermula saat Dinar Aji Laksono keluar dari rumahnya di Benowo menuju warung kopi yang terletak di Jalan Pandegiling, Surabaya, pada 10 Juni 2023, sekitar pukul 20.30.

BACA JUGA:Polda Jatim Siapkan 3.393 Personel Amankan Piala Dunia U-17 di GBT

BACA JUGA:Ini 21 Pemain Timnas Indonesia U-17 Pilihan Bima Sakti di Piala Dunia

Ia mengendarai sepeda motor Yamaha N Max nomor polisi L 5163 IG, tampilan sepeda motor Aji seperti kendaraan balap. Tidak ada spion dan menggunakan knalpot brong.

Saat itu, Dinar Aji berkendara juga tidak mengenakan helm. Sewaktu melintasi Jalan Raya Sememi, Surabaya, Dinar Aji melihat papan pemberitahuan ada razia yang digelar polisi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: