Modus Baru..! Narkoba Kemasan Keripik Pisang dan Wafer

 Modus Baru..! Narkoba Kemasan Keripik Pisang dan Wafer

Bareskrim Mabes Polri merilis hasil pengungkapan narkoba dengan modus mengemas dengan produk keripik pisang dan wafer.-Humas Mabes Polri-

YOGYAKARTA, HARIAN DISWAY – Semakin sering operasi narkoba dilakukan, semakin sering muncul modus baru yang dilakukan para bandar narkoba. Seperti hasil pengungkapan Bareskrim Polri terkait rumah produksi narkoba di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). narkoba dikirim dalam kemasan keripik pisang dan wafer.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada menjelaskan, selama satu bulan tim penyidik melakukan patrol siber di sejumlah media sosial. Selanjutnya pada Kamis, 2 November 2023, polisi melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pengiriman barang yang dilakukan di daerah Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

"Dan kami menemukan barang bukti happy water dan keripik pisang. Dari jumlah total barang bukti yang kita amankan, ada 426 bungkus keripik pisang berbagai ukuran dan 2.022 botol happy water dan masih ada 10 kilogram bahan baku narkobanya," jelas Kabareskrim dalam konferensi pers, Jumat, 3 November 2023.

Dari hasil operasi tersebut, ungkap Kabareskrim, polisi menangkap tiga orang di Depok sebagai pemilik akun, pemilik rekening, dan penjual barang-barang. 

BACA JUGA:Parade Juang Digelar Minggu Sore, Tak Lagi Pakai Jeep, Eri Cahyadi: Bakal Ada yang Beda dari Tahun Sebelumnya

BACA JUGA:Luka Diabetes, Obati dengan Gel Daun Sendok Temuan Dosen UBAYA

Setelah pengembangan, polisi mendatangi tiga TKP lainnya, yaitu di Kaliaking Magelang, Potorono, dan Banguntapan, Kabupaten Bantul. Salah satu yang digerebek adalah rumah produksi keripik pisang.

"Selanjutnya kita tangkap dua orang di Kaliaking, Magelang, keduanya produsen keripik pisang. Kemudian kita tangkap dua orang lagi di Potorono yang memproduksi happy water dan keripik pisang dan satu orang kita tangkap di Banguntapan ini," ujarnya.

Dari tiga lokasi di Jawa Tengah itu, ditangkap MAP sebagai pengelola akun media sosial; D sebagai pemegang rekening; AS sebagai pengambil hasil produksi dan penjaga gudang pemasaran; BS sebagai pengolah/koki; EH sebagai pengolah/koki dan distributor; MRE sebagai pengolah/koki; AR sebagai pengolah/koki, dan R sebagai pengolah pengolah/koki.

Kabareskrim menegaskan, pemberantasan narkotika dan obat-obatan terlarang harus dilakukan lebih gencar serta terpadu. Hal itu juga harus dilakukan menyeluruh hingga jajaran polres.

BACA JUGA:Isu Lingkungan Jadi Tema Debat Capres-Cawapres, Ada Opsi Digelar di Luar Jakarta

BACA JUGA:Unggahan Ze Valente: Berdiri tapi Tidak Tumbang, Berbaring tapi Tidak Tidur

"Sebagaimana sudah menjadi arahan Bapak Presiden (Joko Widodo) bahwa pemberantasan narkoba harus lebih gencar, lebih berani dan komprehensif, serta dilakukan secara terpadu," ujar Kabareskrim.

Menurut Kabareskrim, hal itu sebagaimana instruksi Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo yang menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi. Dalam arahan Presiden, Polri harus menyerukan dan memerintahkan seluruh jajaran untuk terus berperang dan menuntaskan penanganan narkoba mulai dari hulu sampai hilir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: