Isu Lingkungan Jadi Tema Debat Capres-Cawapres, Ada Opsi Digelar di Luar Jakarta

Isu Lingkungan Jadi Tema Debat Capres-Cawapres, Ada Opsi Digelar di Luar Jakarta

Visi dan misi tiga pasangan capres-cawapres -Harian Disway -

HARIAN DISWAY--Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan debat capres-cawapres Pilpres 2024 bakal digelar sebanyak lima kali. Tiga kali untuk capres dan dua kali untuk cawapres. Bahkan kemungkinan salah satunya digelar di luar Jakarta.

"Sedang kita pikirkan tapi ini pasti harus kita koordinasikan dari masing-masing calon, kalau kita usulkan ke satu kota di luar Jakarta keberatan atau tidak," kata Anggota KPU Mochammad Afifuddin mengutip detik.com, Jumat, 3 November 2023.

BACA JUGA:KPU Tetapkan 668 DCT Anggota DPD di Pemilu 2024

BACA JUGA:KPU Resmi Tetapkan Jumlah DCT, 9.917 Orang Siap Berebut Kursi DPR

Afif menegaskan bahwa debat akan dilakukan lima kali di masa kampanye. Hal itu sudah tak bisa ditawar lagi. Sebagaimana amanat UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Pun sudah diterapkan kala Pilpres 2019.

Rencananya, tema debat kali ini seputar lingkungan hidup. KPU pun sudah sepakat dengan tema tersebut. Tentu, akan dibentuk tim khusus yang untuk merumuskan topik debat capres-cawapres.

"Belum kita ambil keputusan, tapi 99,99 persen isu lingkungan hidup akan menjadi salah satu isu yang diprioritaskan untuk menjadi pokok bahasan dalam salah satu tema debat," katanya.

BACA JUGA:Tahun Politik, Waspadai Hoaks dan Kampanye Hitam

BACA JUGA:Menkominfo Luncurkan Kampanye Awas Hoaks Pemilu, Tekan Penyebaran Konten Negatif

Seperti diketahui, debat kandidat capres-cawapres menjadibagian dari rangkaian Pilpres 2024 selama masa kampanye.

Calon presiden dan wakil presiden tidak boleh diwakili orang lain. Bahkan, bila berhalangan hadir, harus dibuktikan dengan keterangan pihak terkait. 

Keterangan itu wajib disampaikan ke KPU maksimal 3 hari sebelum debat dihelat.

Termasuk bila berhalangan karena ada urusan ibadah. Maka harus ada surat dari Kementerian Agama. Jika karena alasan kesehatan, maka harus ada surat keterangan dari dokter rumah sakit.

Selain itu, semua materi debat harus mencakup visi nasional seperti tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Juga dimasukkan materi mengenai visi dan misi masing-masing capres-cawapres. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: