KPU Resmi Tetapkan Jumlah DCT, 9.917 Orang Siap Berebut Kursi DPR

KPU Resmi Tetapkan Jumlah DCT,  9.917 Orang Siap Berebut Kursi DPR

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari bersama komisioner dalam konferensi pers menetapkan jumlah DCT Pemilu 2024 di Kantor KPU, Jakarta,, Jumat, 3 November 2023-YouTube KPU RI-

JAKARTA, HARIAN DISWAY-- Awalnya, terdapat 10.323 bakal calon legislatif (bacaleg) DPR diajukan 18 partai politik peserta Pemilu 2024. Yang berhasil lolos ke daftar calon sementara (DCS) tinggal 9.919 orang. Setelah proses verifikasi, akhirnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menerapkan daftar calon tetap (DCT) sebanyak 9.917.

Ada dua bacaleg yang gagal melenggang ke Pemilu 2024. Yang satu, bacaleg dari Partai Gelora. Mundur karena partainya ingin mengurangi satu orang calon.

BACA JUGA:Jelang Penetapan DCT, Peserta Pemilu Wajib Tertibkan Alat Peraga

BACA JUGA:Polda Jatim Awasi Kampanye Hitam di Dunia Maya

Satunya lagi tak lolos verifikasi karena kepergok sebagai anggota dari dua parpol. Yakni dicalonkan Partai Perindo ke kursi DPR RI dan dicalonkan Partai Gerindra ke kursi DPRD Kalimantan Barat.

“Sehingga dinyatakan tak memenuhi syarat,” ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam konferensi pers, Jumat, 3 November 2023. Nama-nama yang sudah masuk DCT bakal diunggah ke website resmi KPU. Publik bisa mengaksesnya mulai besok, Sabtu, 4 November 2023.

Sebelumnya, KPU telah mengumumkan bahwa ada 9.919 bacaleg DPR RI dan 674 bacaleg DPD RI dalam DCS yang dirilis pada Agustus 2023. Setelah pengumuman itu, KPU pun membuka kesempatan bagi publik untuk memberi tanggapan dan masukan terhadap nama-nama bacaleg.

BACA JUGA:Mahfud MD Ungkap Alasan Tak Pernah Kampanye dan Pasang Baliho

BACA JUGA:4 Tahun Khofifah-Emil: Tuntaskan 9 Janji Kampanye

Laporan terkait nama-nama bacaleg DPRD provinsi dilaporkan ke KPU provinsi. Begitu pula halnya dengan nama-nama bacaleg DPRD kabupaten/kota, dilaporkan ke KPU kabupaten/kota. 

Tanggapan dan masukan diproses. Juga diteruskan ke partai politik sebagai pihak yang mendaftarkan bacaleg. 

"Untuk membaca atau merespons tanggapan dan catatan masukan dari masyarakat, akan kami konfirmasi, akan kami klarifikasi pada partai politik," ujar Hasyim pada 18 Agustus 2023 lalu.

KPU pun akan meminta klarifikasi kepada lembaga-lembaga yang memiliki otoritas terkait masing-masing laporan itu. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: