Respons Anwar Usman Usai Dicopot secara Tidak Hormat dari Jabatannya

Respons Anwar Usman Usai Dicopot secara Tidak Hormat dari Jabatannya

Ilustrasi. Gugatan Anwar Usman di PTUN Jakarta beredar di media sosial dengan narasi bahwa gugatan telah dikabulkan--

HARIAN DISWAY - Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman secara resmi diberhentikan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) secara tidak hormat.

Usai terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), terkait putusan syarat minimal batas usia capres-cawapres.

Sidang bacaan putusan itu berlangsung Selasa, 7 November 2023 dipimpin Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie serta dihadiri dua anggota MKMK, yakni Bintan R. Saragih dan Wahiduddin Adams.

BACA JUGA: Anwar Usman Posisikan Diri Sebagai Korban Fitnah

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie pada saat pembacaan putusan di Gedung MK menyatakan bahwa: "Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku Hakim konstitusi".

"Sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan," lanjutnya.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitus kepada hakim terlapor," imbuhnya kemudian. 

BACA JUGA: Ini Alasan 15 Guru Besar dan Pakar Hukum Tata Negara Tuntut Pemecatan Anwar Usman

Meski tidak lagi menjabat sebagai Ketua MK Anwar Usman justru meresponsnya dengan santai di hadapan awak media pada Rabu, 8 November 2023. "Ya iya lah, jabatan milik Allah," komentar Anwar Usman, Gedung MK, Jakarta.

Adik ipar dari Presiden Jokowi ini pun turut menegaskan walau tidak lagi menduduki jabatan ketua MK, dirinya tetaplah hakim MK dan akan menjalani tugas dan tanggung jawab sebaik-sebaiknya. 

Selain itu, ia akan mengawal sidang yang akan digelar pada Rabu, 8 November 2023. Terkait permohonan yang diajukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) atas nama Brahma Aryana. "Hari ini disidang, sesuai amar putusan," tuturnya.

Lebih lanjut, berdasarkan putusan sidang MKMK memerintahkan Wakil Ketua MK Saldi Isra untuk dalam waktu 2x24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Hakim terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai Ketua MK hingga masa jabatan sebagai hakim konstitusi berakhir," papar Jimly.

BACA JUGA: Anwar Usman Dicopot dari Ketua MK, Putusan Soal Batas Usia Capres-Cawapres Tidak Berubah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: