Kakak Adik Karang Gayam Surabaya Kompak Jual Sabu-Sabu

Kakak Adik Karang Gayam Surabaya Kompak Jual Sabu-Sabu

Kakak beradik yang kompak berbisnis narkoba jenis sabu-sabu.-Humas Polrestabes Surabaya-

SURABAYA, HARIAN DISWAY – Keakraban kakak adik ini benar-benar luar biasa. Walau pun salah jalan. Kakak adik warga Jalan Karang Gayam Teratai Tambaksari Surabaya ini kompak bisnis narkoba jenis sabu-sabu. 

Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti sabu 21 poket siap edar. Kini Polisi masih memburu bandar sabu tersebut. Keduanya mengaku tidak tahu siapa tempat tinggal bandarnya karena barang dikirim sistem ranjau.

Kedua tersangka adalah RP, 28, dan adiknya, SA, 24. "Keduanya ditangkap dalam waktu dan tempat yang sama pada Kamis 19 Oktober 2023 sekira pukul 07.00 WIB oleh anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya," ujar Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasat Resnarkoba AKBP Daniel Marunduri.

Kepada polisi, kedua pelaku menjelaskan nekat menjual sabu karena kebutuhan ekonomi karena tidak ada kerjaan. Sabu didapatnya dari seseorang yang dikenal dengan nama Lisol (DPO) pada Rabu 18 Oktober 2023 sekira pukul 20.00 WIb. 

BACA JUGA:Tiga Tahun Buka Program Rehabilitasi Sosial, Lapas I Surabaya Entaskan 620 Warga Binaan Pecandu Narkoba

BACA JUGA:Pemkot Razia RHU Jelang Piala Dunia U-17, Dapat 7 Orang Positif Narkoba

"Kedua pelaku mengambil di suatu tempat pot bunga di depan warung warna hijau di Jalan Tuwowo Surabaya dengan harga Rp 900.000 per gramnya," ungkap Daniel. 

Daniel menyebut, tersangka RP membeli 6 gram dengan sistem utang dalam hal jual beli sabu tersebut yang dibantu oleh adiknya SA dan tersangka RP. Dari setiap gram, tersangka berhasil mendapatkan uang Rp 1.500.000.

"Tersangka SA mendapat upah dari kakaknya yaitu RP dengan tugas meranjau sabu kepada konsumen seharga Rp 150.000. Kedua mengaku sudah melakukan jual beli sabu sudah 6 bulan," terang Daniel. 

Daniel menambahkan, dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan sabu dengan total keseluruhan 5,72 gram. Berikut timbangan digital, handphone, dan sejumlah plastik untuk mengemas sabu yang akan diedarkan.

BACA JUGA:170 dari 1.127 Jenis Narkoba ada di Indonesia, BNN Tambah Laboratorium Narkotika

BACA JUGA:Duh, Parasite Dicoret dari Pameran Lotte Cinema ara-Gara Skandal Narkoba Lee Sun Kyun

"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 Ayat (1) subs pasal 112 ayat (1)Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika," pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: