Tiga Tahun Buka Program Rehabilitasi Sosial, Lapas I Surabaya Entaskan 620 Warga Binaan Pecandu Narkoba
Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono mengepalkan tangan memberi semangat kepada peserta Program Rehabilitasi Sosial Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan Tahun 2023 di Lapas I Surabaya.-Humas Kemenkumham Jatim-
SIDOARJO, HARIAN DISWAY - Kanwil Kemenkumham Jatim berperan aktif dalam meningkatkan kualitas hidup warga binaan yang terjerat kasus penyalahgunaan narkoba. Salah satunya dengan program rehabilitasi sosial di Lapas I Surabaya.
"Selama tiga tahun terakhir, total ada 620 warga binaan di Lapas Surabaya yang telah mengikuti program rehabilitasi sosial," ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono saat menutup Program Rehabilitasi Sosial Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan Tahun 2023 di Lapas I Surabaya.
Heni juga mencatat bahwa sebanyak 60 persen penghuni lapas dan rutan adalah kasus narkotika. Dengan sebagian besar dari mereka adalah pengguna, bukan pengedar.
"Sehingga program rehabilitasi ini menjadi langkah penting dalam upaya menekan angka kecanduan terhadap narkoba," jelas Heni yang didampingi Kadiv Pemasyarakatan Asep Sutandar.
BACA JUGA:Kasus Ronald Mirip Mario, Antropolog UNAIR: Pendekatan Rehabilitasi Penting dalam Proses Hukum
BACA JUGA:BNNK Surabaya Rujuk 2 Pengguna Narkoba yang Terjaring di Paradise Club ke RSJ Menur
Selanjutnya, Heni menekankan pentingnya kerja sama antar instansi untuk menyukseskan program rehabilitasi ini. Dia menyadari bahwa para Warga Binaan bukanlah orang jahat, melainkan mereka yang tersesat.
"Sehingga menjadi tanggung jawab bersama untuk membimbing mereka kembali ke jalan yang benar," tutup Heni.
Sementara itu, Kalapas Surabaya Jayanta mengatakan bahwa sejak membuka Program Rehabilitasi Sosial pada 2021, Lapas I Surabaya telah menggandeng tiga yayasan rehabilitasi. Tujuannya agar program rehabilitasi bisa sesuai dengan standar yang ditentukan.
"Kami ingin program ini benar-benar menghasilkan perubahan perilaku dan meningkatkan kualitas hidup warga binaan sehingga bisa benar-benar lepas dari pengaruh buruk narkoba," urai Jayanta.
BACA JUGA:Pemkot Razia RHU Jelang Piala Dunia U-17, Dapat 7 Orang Positif Narkoba
BACA JUGA: Modus Baru..! Narkoba Kemasan Keripik Pisang dan Wafer
Dari peserta yang ikut, seluruh peserta dari awal sampai akhir menyelesaikan program rehabilitasi dengan baik. Setiap program dilakukan selama enam bulan.
"Untuk indikator keberhasilan terletak pada hasil assesment yang dilakukan, yaitu assemen awal, saat pertama kali program dijalankan, assesmen lanjutan (bulan ketiga) dan assesment akhir (bulan keenam)," terang Jayanta. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: