Kepala Produksi Garong Gudang Pabrik Kemasan di Mojokerto

Kepala Produksi Garong Gudang Pabrik Kemasan di Mojokerto

Sisa produksi berupa kertas karton yang gagal dibawa keluar gudang oleh AI dipasang garis polisi.-Dokumen Liauw Hian Djien-

MOJOKERTO, HARIAN DISWAY -  Mendapat kepercayaan harusnya dijaga. Bukan kemudian disalahgunakan untuk aksi kejahatan. Mengambil barang yang bukan haknya. Seperti yang dilakukan AI, kepala produksi CV Mitra Kemas Paperindo di Desa Windurejo, Kutorejo, Mojokerto.

Selama tiga tahun terakhi, AI mengambil kertas karton sisa produksi hingga dari hasil audit perusahaan, kerugian yang ditanggung mencapai Rp 600 juta. Kasusnya sudah dilaporkan ke Polres Mojokerto dengan nomor laporan polisi: LP/B/387/XII/2022/SPKT/POLRES MOJOKERTO/POLDA JATIM tanggal 28 Desember 2022.

Pelapornya Liauw Hian Djien, 43, warga Pondok Wage, Taman Sidoarjo. Sejumlah saksi sudah diperiksa penyidik terkait dengan kejadian tersebut. “Termasuk jumlah kerugian didapat dari keterangan saksi di lapangan,” kata Liauw kepada Harian Disway, Selasa, 21 November 2023.

Dikatakan Liauw, sebenarnya AI adalah orang kepercayaannya. Laki-laki itu sudah bekerja selama 15 tahun. Sampai akhirnya posisi tertinggi dicapainya. Sebagai kepala produksi. Ternyata, kepercayaan itu disalahgunakan.

BACA JUGA:Polisi Amankan 6 Terduga Pelaku Pengeroyokan Anggota Perguruan Silat di Kota Mojokerto

BACA JUGA:Trans Jatim Mojokerto-Gresik Mulai Beroperasi, Tarif Digratiskan hingga 31 Oktober

Semula Liauw tidak tahu aksi kejahatan yang dilakukan orang kepercayaannya tersebut. Sampai akhirnya, 28 Desember 2022, aksi ini terbongkar. Saat itu, Liauw mendapati karton sisa produksi yang diselipkan di dalam muatan barang jadi. Padahal, harusnya sisa potongan kertas tersebut tidak boleh keluar gudang kecuali ada surat jalan. Atau ada permintaan konsumen.

“Kami ini membeli kertas karton untuk dipotong menjadi kemasan produk sesuai pesanan konsumen. Ada sisa kertas yang juga bisa dijual karena ada pembelinya juga,” kata Liauw lagi.

Dikatakan Liauw, saat dipergoki, nilai kertas sisa produksi tersebut sekitaran Rp 9 jutaan. Tapi kalau melihat aksi tersebut sudah dilakukan selama tiga tahun terakhir, kerugian yang dideritanya cukup banyak.

Sebenarnya, kata Liauw, pihaknya sudah mengajak AI dan beberapa temannya yang terlibat untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Tapi mereka tidak ada niatan baik sampai akhirnya kasus ini dilaporkan ke polisi.

“Laporan sudah satu tahun, tapi sampai sekarang masih belum ada kejelasan kapan akan diproses lanjut. Semoga kasus yang saya laporkan segera ada penyelesaiannya,” kata Liauw.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: