Di Surabaya Ada Warung Bakso yang Sediakan LC dan Minol

Di Surabaya Ada Warung Bakso yang Sediakan LC dan Minol

Warung Bakso yang dirazia Sat Pol PP Kota Surabaya-Humas Sat Pol PP Kota Surabaya-

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Peredaran minuman beralkohol (minol) ilegal semakin masif di Surabaya. Berbagai modus dilakukan para pelaku, demi menghindari dari Aparat Penegak Hukum (APH).

Kamis, 23 November 2023, Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Surabaya bersama Polrestabes Surabaya, Gartap III, dan beberapa dinas terkait melaksanakan razia.

Targetnya, tempat-tempat yang ditengarai menjual minol ilegal. Seperti, warung remang-remang, ruko, bahkan tempat hiburan malam.

BACA JUGA:Aksara Jawa Dipasang di Bagian Depan Balai Kota Surabaya, Instansi Lain Menyusul

BACA JUGA:Razia Tempat Hiburan Malam, Pemkot dan BNNK Surabaya Amankan Puluhan Remaja

Lokasi yang disasar oleh tim gabung adalah kawasan Kalimas Baru, Kelurahan Tanjung Perak.

“Kami melakukan pengawasan di sebuah warung. Secara aturan, warung tersebut tidak ada izin. Namun, yang menjadi atensi kami adalah di situ menjual minuman beralkohol,” ujar Sub Koordinator Penyelidikan dan Penyidikan Sat Pol PP Bagus Tirta, dalam rilis yang diterima Harian Disway, Jumat, 24 November 2023.

Ketika petugas mendatangi sebuah warung bakso, di sana didapati dua orang pengunjung dan seorang penjaga warung. Namun, yang mencengangkan adalah tempat tersebut menyediakan fasilitas karaoke dan minol (minuman beralkohol).

Selain itu ada pula dua orang perempuan yang bekerja sebagai pemandu lagu, atau yang biasa disebut LC.

Tetapi, menurut petugas, kedua LC tersebut bukan disediakan oleh warung bakso itu. Mereka hanya LC freelance. para wanita itu datang sendiri dan membaur dengan pembeli.

Petugas hanya meminta dan mencatat identitas lima orang yang ada di warung bakso tersebut. Tidak menggelandang kelimanya ke kantor Sat Pol PP.

Warung tersebut juga hanya dikenakan tindak pidana ringan (tipiring). Sebanyak delapan botol minol golongan A disita dari warung tersebut.

“Kami akan panggil yang punya (warung). Kalau sudah ada BAP pemeriksaan, kami serahkan ke Pengadilan Negeri untuk disidangkan,” papar Bagus.

Karena hanya tipiring, kata Bagus, tidak dilakukan penyegelan pada warung tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: