Cuti Kampanye Habis, Gibran Pulang Kampung Ke Solo
Cuti kampanye habis, Gibran pulang kampung ke Solo. Gibran mengatakan juga kalau harus balik Solo untuk menyelesaikan tugasnya sebagai Wali Kota Solo.--
HARIAN DISWAY – Gibran Rakabuming Raka kembali ke Solo, Jawa Tengah untuk melanjutkan tugasnya sebagai Wali Kota Solo pada Selasa, 5 Desember 2023. Ini dilakukan karena cuti kampanye di akhir pekan sudah selesai.
Karenanya, Gibran harus kembali bekerja untuk melayani masyarakat di Solo, Jawa Tengah. “Hari ini sudah balik ke kantor seperti biasa,” jawabnya di Solo pada 5 Desember 2023.
Menurutnya, jadwal kampanye terbuka yang cukup padat dan menyita waktu ada di hari Sabtu dan Minggu kemarin.
BACA JUGA: Prabowo Bocorkan Masa Depan Jip Maung
Sedangkan, untuk hari Senin kemarin pada 4 Desember 2023 tidak terlalu padat. “Kemarin itu sabtu-minggu agak padat ya, tetapi hari ini tidak terlalu padat,” ucapnya.
Gibran juga mengatakan bahwa akhir pekan ini, ia akan mengambil cuti dan melakukan kampanye terbuka. Sayangnya, Gibran merahasiakan lokasi kampanye dimana pada akhir pekan ini. “Nanti cuti lagi akhir weekend ini,” tambahnya.
BACA JUGA: Prabowo Tidak Berani Klaim Jokowi Dukung Dirinya: Silahkan Nilai Sendiri!
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menekan Peraturan Pemerintah No.53/2023 tentang perubahan PP No. 32/2018.
Aturan itu mengatur tentang tata cara pengunduran diri dalam pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden, dan Wakil Presiden, permintaan cuti izin dalam rangka pencapresan dan pencawapresan, serta cuti pelaksanaan pemilihan umum.
Aturan baru yang telah ditekan Jokowi tersebut mengubah klausul dalam pasal 18 PP No.32/2018.
Dalam ketentuan yang lama, para pejabat negara yang dicanlonkan oleh partai politik peserta umum atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali presiden, wakil presiden, dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, dan anggota DPD.
BACA JUGA: Prabowo Subianto di Mukernas MUI: Nahkoda Tak Bisa Bekerja Sendiri
Lalu, ada gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota. Sementara dalam belied yang baru, presiden Jokowi memberikan tambahan dalam pasal 18 ayat 1a.
Isi ketentuannya yaitu menteri dan pejabat setingkat menteri yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon presiden maupun calon presiden harus mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari presiden.
Adapun mekanisme pengaturan izin yang tertuang dalam pasal 28 yang terdiri dari empat poin.
Pertama, menteri dan pejabat setingkat pemilihan umum sebagai calon presiden atau calon wakil presiden mengajukan permintaan mengajukan permintaan persetujuan kepada Presiden.
Kedua, presiden memberikan persetujuan atas permintaan menteri dan pejabat setingkat menteri dalam waktu paling lama 15 hari setelah menerima surat permintaan persetujuan.
Ketiga, dalam hal presiden belum memberikan persetujuan selama 15 hari, persetujuan dianggap tidak diberikan.
Keempat, surat persetujuan yang diberikan oleh presiden kepada menteri dan pejabat setingkat menteri.
Disampaikan kepada komisi pemilihan umum oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai dokumen persyaratan calon presiden atau calon wakil presiden. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: