Pemberdayaan UMKM dan Perlindungan Konsumen

Pemberdayaan UMKM dan Perlindungan Konsumen

PARA peserta FGD Bank Indonesia. Forum membahas pemberdayaan ekonomi dan perlindungan konsumen.-Rahma Sugihartati untuk Harian Disway-

Di Indonesia tidak sekali dua kali kasus penipuan perdagangan online terjadi. Konsumen yang sudah telanjur membayar, bukannya mendapatkan barang yang diinginkan, justru uang mereka hilang karena ulah nakal oknum yang memanfaatkan situasi ketidakpastian dalam perdagangan online. Perlindungan konsumen di marketplace dan perdagangan online tidak mungkin diabaikan. 

Perlindungan konsumen perlu menjadi program prioritas pemerintah. Sebab, hanya melalui cara itu keamanan dan keselamatan konsumen akan dapat lebih terjamin. Di sini peran yang bisa dilakukan pemerintah dalam mewujudkan perlindungan terhadap konsumen, antara lain, adalah melalui peningkatan standardisasi, pemberdayaan konsumen, pengawasan barang dan/atau jasa yang beredar, tertib ukur, serta pengendalian mutu barang dan/atau jasa. 

Tujuan memberikan perlindungan konsumen adalah meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen itu sendiri untuk melindungi diri sekaligus menimbulkan rasa tanggung jawab pelaku usaha dalam menjalankan usahanya.  

Kita tentu telah menyadari bahwa perkembangan ekonomi digital telah melahirkan risiko digitalisasi, keamanan siber, dan berbagai praktik penipuan produk yang semuanya merugikan konsumen. Perlindungan keamanan data pribadi konsumen, misalnya, adalah salah satu isu yang hingga saat ini masih menjadi masalah. 

Hanya dengan keberdayaan dan kesadaran konsumen yang kuat, risiko dan praktik-praktik nakal dalam transaksi online akan dapat dieliminasi. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: