Pemberdayaan UMKM dan Perlindungan Konsumen

Pemberdayaan UMKM dan Perlindungan Konsumen

PARA peserta FGD Bank Indonesia. Forum membahas pemberdayaan ekonomi dan perlindungan konsumen.-Rahma Sugihartati untuk Harian Disway-

BACA JUGA: Digitalisasi UMKM dan Ancaman Resesi Global

Berdasar data Bank Indonesia (BI), di bulan Agustus 2023, nilai transaksi digital banking secara nasional mencapai Rp 5.098,6 triliun atau sekitar Rp 5,1 kuadriliun. Angka itu meningkat 1,3 persen bila dibandingkan dengan Juli 2023 (month-on-month) serta tumbuh 11,9 persen jika dibandingkan dengan setahun sebelumnya (year-on-year). 

Menurut proyeksi BI, perdagangan online e-commerce, marketplace diperkirakan akan terus tumbuh luar biasa, bahkan pertumbuhannya bisa mencapai 33,2 persen. Pangsa pasar yang luar biasa dan pergeseran perilaku konsumsi masyarakat menjadikan e-commerce tumbuh pesat dan menjadi tulang punggung ekonomi Indonesia. 

Masalahnya adalah bagaimana memastikan agar perkembangan ekonomi digital dan pergeseran perilaku berbelanja masyarakat tidak melahirkan efek-efek yang merugikan kedua pihak.

BACA JUGA: KKN di Mojokerto, Mahasiswa Untag Garap Digitalisasi UMKM

Menurut Sri, ada dua program utama yang didorong dan dikembangkan BI untuk memberdayakan para pelaku UMKM agar dapat survive di tengah iklim persaingan usaha yang makin ketat. 

Pertama, penguatan kapasitas digital UMKM. Kedua, peningkatan literasi keuangan digital UMKM. UMKM yang hanya mengandalkan pola-pola konvensional niscaya akan ketinggalan zaman dan kehilangan pembeli. 

Tanpa didukung kemampuan literasi digital yang memadai dan literasi keuangan yang cukup, sulit diharapkan UMKM dapat bertahan –apalagi berkembang– di era perdagangan digital yang makin mengglobal. 

BACA JUGA: CCTV Blackhole KTV Club Rusak, Bisa Dijerat UU Perlindungan Konsumen

Kita tentu telah mengetahui bahwa nasib pedagang pasar di sejumlah pasar legendaris di Jakarta dilaporkan makin merana dan bahkan nyaris tutup. Banyak pedagang pasar kehilangan pembeli karena masyarakat konsumen tidak lagi datang ke pasar-pasar dan mal. 

Pasar dan mal makin sepi dan tidak lagi menjadi tempat favorit bagi konsumen untuk berbelanja. Konsumen di era post-modern seperti sekarang ini lebih senang menghabiskan waktu berselancar di dunia maya untuk berbelanja. 

Akibatnya, para pelaku UMKM yang tidak memiliki kemampuan beradaptasi pada ekonomi digital kehilangan pembeli. Hanya pelaku UMKM dan pedagang pasar yang kreatif memasarkan dagangannya lewat cybermall dan media sosial yang mampu survive. Sementara itu, untuk pelaku UMKM yang gaptek, mereka pun pelan-pelan mulai berguguran.

 

Perlindungan Konsumen

Untuk program perlindungan konsumen, program yang dikembangkan BI adalah meningkatkan keberdayaan  konsumen dan perilaku penyelenggara usaha yang bertanggung jawab. Ketika perdagangan dan transaksi online makin masif, risiko yang kemungkinan terjadi adalah konsumen menjadi korban praktik penipuan oknum penipu yang menyamar sebagai pelaku UMKM. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: