Jadwal SIM Keliling, 11-12 Desember 2023, Layanan SIM Cak Bhabin Sudah Bisa

Jadwal SIM Keliling, 11-12 Desember 2023, Layanan SIM Cak Bhabin Sudah Bisa

Proses pengambilan foto di salah satu gerai layanan SIM Keliling Satlantas Polrestabes Surabaya -Alhamdy Denny Chandra - Harian Disway-

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Pada awal pekan, Senin, 11 Desember 2023, gerai layanan SIM Keliling Satlantas Polrestabes Surabaya mampir di 2 kecamatan di wilayah Surabaya Selatan.

Lokasi pertama ada di halaman parkir Sentra Wisata Kuliner (SWK) Jambangan. Sedangkan lokasi kedua gerai layanan SIM Keliling ada di parkiran SMAK Santo Yusuf, Kecamatan Karang Pilang.

Loket pelayanan SIM Keliling akan buka mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB. Perpanjangan SIM bisa dilakukan sejak H -7 sebelum habis masa berlaku SIM.

BACA JUGA:Satlantas Sediakan SPKLU Gratis di Mapolrestabes Surabaya

BACA JUGA:Body Camera Satlantas Polrestabes Masih Uji Coba

Penting diketahui, Simling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C saja. Belum bisa untuk membuat SIM baru. Warga yang ingin membuat SIM baru bisa mendatangi layanan SIM Cak Bhabin.

Sebelum menuju gerai layanan Simling maupun SIM Cak Bhabin, pastikan dulu Anda sudah berusia minimal 17 tahun. Pemohon perpanjangan SIM dan pembuatan SIM baru juga wajib membawa persyaratan administrasi sebagai berikut:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku. Bagi Warga Negara Asing (WNA), harus menggunakan dokumen keimigrasian.
  2. Surat Keterangan Kesehatan Jasmani (SKKJ) dari dokter.
  3. Surat Keterangan Kesehatan Rohani, yang diterbitkan oleh Biro Psikologi.
  4. Untuk permohonan perpanjangan, sertakan pula SIM lama Anda.
  5. Bagi yang ingin melakukan pengalihan SIM, contohnya dari A ke B1, harus menyerahkan Surat Lulus Uji Keterampilan Simulator.

Khusus pembuatan SIM baru di layanan SIM Cak Babin, ada persyaratan tambahan. Pemohon harus mendaftar terlebih dahulu ke Kantor Kecamatan wilayahnya.

Biaya penerbitan SIM A adalah Rp 120.000, dan SIM C Rp 100.000. Sedangkan perpanjangan SIM dikenai tarif sebesar Rp 80.000 untuk SIM A, dan Rp 75.000 untuk SIM C.

Untuk informasi lebih detail, bisa menghubungi Polsek terdekat ataupun Kecamatan. Karena artikel ini hanya memuat informasi singkat.

"Sudah bisa (perpanjangan di SIM keliling, Red)," terang Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Arif Fazlurrahman saat dihubungi Harian Disway, Senin pagi, 11 Desember 2023.

"Beberapa hari yang lalu memang ada gangguan dari Mabes/Korlantas terkait sistem e-Avis Mobile (aplikasi Ujian Teori pada HP). Sehingga kita sampaikan untuk di-hold dulu. Namun sekarang mestinya sudah normal," imbuhnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: