Divonis Lagi, Saiful Ilah Melawan

Divonis Lagi, Saiful Ilah Melawan

Saiful Ilah usai menjalai sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Senin, 11 Desember 2023.-Pace Morris-

SIDOARJO, HARIAN DISWAY - Saiful Ilah harus kembali menghadapi vonis hakim. Ini vonis kedua kali yang dihadapinya dalam kasus korupsi. Tahun 2020 lalu, eks Bupati Sidoarjo ini divonis tiga tahun penjara atas perkara suap Rp 600 juta.

Kemarin, Senin, 11 Desember 2023, pria 74 tahun itu divonis lima tahun penjara. Majelis hakim menganggapnya bersalah menerima suap Rp 44 miliar.

Sesaat setelah masuk ruang sidang, Saiful Illah langsung menempati kursi terdakwa. Ia mengenakan kemeja lengan panjang bergaris abu-abu hitam dan peci hitam.

Sepanjang persidangan, Saiful Illah lebih banyak menundukan kepalanya sambil sesekali melihat ke arah majelis hakim.

“Mengadili, satu menyatakan terdakwa Saiful Ilah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal Pasal 12 Huruf B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana,” kata ketua majelis hakim I Ketut Suarta, sebelum membacakan draft putusannya.

BACA JUGA:Momen Menggelitik Saat Sidang Kasus Gratifikasi Saiful Ilah

BACA JUGA:Fakta Persidangan, Saiful Ilah Pernah Terima Emas 25 Gram sebagai Kado Ulang Tahun

Hal yang memberatkannya, ia selaku kepala daerah dengan kewenangan yang dimiliki  seharusnya berperan aktif untuk mencegah praktik-praktik korupsi. Namun pada kenyataanya, Saiful Ilah justru ikut terlibat dalam praktik korupsi. Perbuatannya telah menyebabkan kerugian negara.

Meski demikian ada yang meringankannya. Ia berlaku sopan, ia tulang punggung keluarga, dan pernah mengabdi di Kabupaten Sidoarjo. 

Saiful Ilah diberi pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 44 miliar. Apabila dalam satu bulan uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, memerintahkan penuntut umum untuk menyita harta kekayaan. Apabila tidak mencukupi maka diganti dengan pidana selama tiga tahun. 

Bupati Sidoarjo dua periode itu juga tidak diperkenankan untuk mengikuti politik selama tiga tahun, setelah terdakwa selesai mengikuti menjalani hukuman pidana pokoknya.

BACA JUGA:Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Terima Gratifikasi Lewat Yayasan Delta Sejahtera

BACA JUGA:Kasus Gratifikasi Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Seret Sejumlah Pengusaha Top

Saiful Ilah pun melawan. Meski diberi waktu 7 hari untuk pikir-pikir, tapi ia langsung  langsung menyatakan banding.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: