Ini Jadwal SIM Keliling dan SIM Cak Bhabin,14 Desember 2023, Catat Syarat dan Lokasinya

Ini Jadwal SIM Keliling dan SIM Cak Bhabin,14 Desember 2023, Catat Syarat dan Lokasinya

Salah satu pemohon SIM baru sedang menjalani test kesehatan di gerai layanan SIM Cak Bhabin-Alhamdy Denny Chandra - Harian Disway-

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Untuk hari Kamis, 14 Desember 2023, gerai layanan SIM Keliling (Simling), dan Sim Cak Bhabin hadir di halaman Gereja GKI Pregolan, Kecamatan Tegalsari.

Selain itu ada juga di Rusun Penjaringan Sari.

Penting diketahui, Simling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C saja.

Sedangkan di Sim Cak Bhabin, masyarakat bisa membuat SIM A dan C baru. Karena disediakan ujian teori dan praktek di SIM Cak Bhabin.

BACA JUGA:Jadwal SIM Keliling, 11-12 Desember 2023, Layanan SIM Cak Bhabin Sudah Bisa

Sebelum menuju gerai layanan Simling dan Sim Cak Bhabin, pastikan dulu anda sudah  berusia minimal 17 tahun.

Perpanjangan SIM bisa dilakukan H -7 masa berlaku SIM habis. Jika masa berlaku SIM habis, maka pemegang SIM harus mengajukan pembuatan SIM baru.

Pemohon perpanjangan SIM dan pembuatan SIM baru juga wajib membawa persyaratan administrasi berikut :

BACA JUGA:Uji Beban FO Djuanda Tuntas, Siap Beroperasi Dua Hari Lagi

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku. Bagi Warga Negara Asing (WNA), harus menggunakan dokumen keimigrasian.
  2. Surat Keterangan Kesehatan Jasmani (SKKJ) dari dokter.
  3. Surat Keterangan Kesehatan Rohani, yang diterbitkan oleh Biro Psikologi.
  4. Untuk permohonan perpanjangan, sertakan pula SIM lama anda.
  5. Bagi yang ingin melakukan pengalihan SIM, contohnya dari A ke B1, harus menyerahkan Surat Lulus Uji Keterampilan Simulator. 

Khusus pembuatan SIM baru di layanan Sim Cak Bhabin, ada persyaratan tambahan.

Pemohon harus mendaftar terlebih dahulu ke Kantor Kecamatan wilayahnya.

Untuk biaya penerbitan SIM A Rp 120.000. SIM C Rp 100.000. Sementara perpanjangan SIM A Rp 80.000, SIM C Rp 75.000.

Loket pelayanan akan buka mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB.

Untuk informasi lebih detail, bisa menghubungi Polsek terdekat ataupun Kecamatan. Karena artikel ini hanya memuat informasi singkat.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: