Prosedur Mendapatkan, Merawat, dan Memanfaatkan Cadaver, Jasad Manusia Untuk Kepentingan Pendidikan

Prosedur Mendapatkan, Merawat, dan Memanfaatkan Cadaver, Jasad Manusia Untuk Kepentingan Pendidikan

Dr. Isabella Kurnia Liem menjelaskan materi mengenai tahapan kegiatan cadaver dalam media briefing PB PAAI pada 15 Desember 2023. --

HARIAN DISWAY- Istilah cadaver masih terdengar asing bagi sebagian orang. cadaver adalah mayat manusia yang diawetkan guna guna keperluan pendidikan anatomi tubuh manusia bagi mahasiswa kedokteran.

Cadaver menjadi perbincangan hangat di masyarakat sempat karena salah satu universitas di Indonesia, Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Medan menggunakan 5 mayat manusia sebagai praktek mahasiswa fakultas kedokteran.

Pihak kepolisian sendiri telah menyatakan cadaver yang digunakan oleh UNPRI Medan legal dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Menanggapi hal tersebut, Pengurus Besar Perkumpulan Ahli Anatomi Indonesia (PB PAAI) mengadakan media briefing dengan mengangkat materi mengenai cadaver. 

Secara umum, tahapan kegiatan dalam tata kelola cadaver dilakukan dengan 3 tahap yaitu pengadaan, perawatan dan pemanfaatan dalam pendidikan, serta pemulasaraan dan pemakaman.

BACA JUGA: UNPRI Medan Disorot Karena Perlakuan Pada Mayat Cadaver, Bagaiman Etika Penggunaannya dalam Dunia Medis

Dalam kesempatan yang diberikan kepadanya, Anggota divisi Kerja Sama dan Pengabdian Masyarakat PB PAAI dr. Isabella Kurnia Liem, MBiomed, PhD, PA menuturkan cadaver bisa saja dilakukan.

“Hal itu tertulis dalam PP No. 18 tahun 1981 dalam pasal 5 berisi cadaver dapat diperoleh jika ada persetujuan tertulis penderita dan atau keluarganya,” tutur Isabella dalam media briefing PB PAAI pada 15 Desember 2023.

“Cadaver bisa juga dilakukan tanpa persetujuan jika penderita atau keluarganya yang terdekat, apabila dalam jangka waktu 2 x 24 jam tidak ada keluarga terdekat dari yang meninggal dunia datang ke rumah sakit,” imbuhnya.

Isabella juga memaparkan dalam UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dalam pasal 120 ayat 3 menuliskan bahwa mayat harus diawetkan dan disimpan sekurang-kurangnya 1 bulan sejak kematian.

BACA JUGA: Kritik Fenomena Konsumerisme, Teater Gapus Garap Manufaktur Anatomi Kera

Sebagai pakar anatomi yang mendapat amanah untuk mengelola cadaver, Isabella menjelaskan biasanya para pakar anatomi menunggu mayat disimpan lebih dari 1 bulan, bahkan lebih dari 1 tahun baru bisa diambil  guna kepentingan pendidikan. 

Jika tidak ada keluarga yang mengambil mayat tersebut, kata Isabella, baru mayat itu bisa digunakan untuk kepentingan pendidikan di bidang ilmu kedokteran dan biomedik.

Tahap selanjutnya adalah perawatan dan pemanfaatan. Menurut Isabella, tujuan dari cadaver adalah untuk pendidikan ilmu kedokteran, pendidikan ilmu biomedis, penelitian ilmiah, dan kepentingan lain yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: