Jadwal SIM Kelilimg dan SIM Cak Bhabin, 19 Desember 2023, Ini Lokasinya
Salah satu pemohon SIM mendatangi gerai SIM Cak Bhabin-Alhamdy Denny Chandra - Harian Disway-
SURABAYA, HARIAN DISWAY - Jadwal SIM Keliling dan SIM Cak Bhabin Satlantas Polrestabes Surabaya, hari ini, Selasa, 19 Desember 2023, ada di parkiran Pasar Turi baru.
Selain itu, ada juga di SMAN 22 Balas Klumprik, Kecamatan Wiyung. Loket pelayanan akan buka mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB.
Sebelum menuju gerai layanan Simling dan Sim Cak Bhabin, pastikan dulu anda sudah berusia minimal 17 tahun.
BACA JUGA:Catatan Akhir Tahun: 160 Korban Meninggal Dunia di Surabaya Akibat Kecelakaan
BACA JUGA:Gara-Gara Uang Rp 50 Ribu, Warga Setro Tewas Tertabrak Elf
Pengajuan perpanjangan SIM bisa dilakukan sejak H -7 masa berlaku SIM habis.
Jika masa berlaku SIM terlanjur habis, maka pemegang SIM diwajibkan membuat SIM baru.
Pemohon perpanjangan SIM dan pembuatan SIM baru juga wajib membawa persyaratan administrasi berikut :
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku. Bagi Warga Negara Asing (WNA), harus menggunakan dokumen keimigrasian.
- Surat Keterangan Kesehatan Jasmani (SKKJ) dari dokter.
- Surat Keterangan Kesehatan Rohani, yang diterbitkan oleh Biro Psikologi.
- Untuk permohonan perpanjangan, sertakan pula SIM lama anda.
- Bagi yang ingin melakukan pengalihan SIM, contohnya dari A ke B1, harus menyerahkan Surat Lulus Uji Keterampilan Simulator.
Khusus pembuatan SIM baru di layanan SIM Cak Bhabin, ada persyaratan tambahan. Pemohon harus ber-KTP Surabaya dan pendaftaran melalui Bhabinkamtibmas wilayah masing-masing.
Penting diketahui, Simling hanya melayani perpanjangan SIM saja. Sedangkan di SIM Cak Bhabin, masyarakat bisa membuat SIM baru.
Untuk biaya penerbitan SIM A Rp 120.000. SIM C Rp 100.000. Sementara perpanjangan SIM A Rp 80.000, SIM C Rp 75.000.
Untuk informasi lebih detail, bisa menghubungi Polsek terdekat ataupun Kecamatan. Karena artikel ini hanya memuat informasi singkat.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: