Kepastian Karier Dosen Menjadi Guru Besar
Ilustrasi guru besar Universitas Airlangga.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-
Semua dosen saat ini bisa dipastikan sedang menunggu tindak lanjut dari kebijakan inpassing yang diberlakukan. Tahap verifikasi jumlah KUM dalam program inpassing menjelang akhir tahun 2023 telah selesai dilakukan.
Tidak sedikit dosen, setelah menerima pemberitahuan tentang jumlah KUM yang diakui, baru menyadari bahwa jumlah KUM-nya sudah melampaui persyaratan jumlah minimal KUM yang dibutuhkan untuk mengajukan diri menjadi guru besar. Namun, karena usulan kenaikan pangkat mereka sudah melewati batas akhir pengajuan usulan kenaikan pangkat secara reguler, mereka pun harus menunggu.
BACA JUGA: Beban Guru Besar Sekaligus Pimpinan PT
Salah satu rumor yang beredar menyebutkan, untuk kenaikan pangkat menjadi guru besar, konon dosen pengusul minimal harus berpangkat IV-c. Itu berbeda dengan kebijakan sebelumnya, yakni kenaikan jabatan menjadi guru besar hanya mensyaratkan jabatan lektor kepala.
Ke depan diduga persyaratan kenaikan jabatan juga mensyaratkan pangkat minimal IV-c. Bagi sebagian dosen yang sudah bersusah payah menulis artikel jurnal internasional bereputasi sebagai syarat khusus kenaikan pangkat menjadi guru besar, tentu jika rumor itu benar diberlakukan, wajar jika mereka merasa dirugikan.
Selama ini tidak sedikit dosen walaupun memiliki jabatan fungsional lektor kepala, tetapi jika pangkatnya baru IV-b atau IV-a, mereka bisa dipastikan harus menunda keinginan kenaikan pangkat menjadi guru besar jika kebijakan soal pangkat minimal IV-c jadi diberlakukan.
BACA JUGA: Menjadi Guru Besar
Padahal, sebelumnya seorang dosen bisa mengajukan lompat jabatan menjadi guru besar meski pangkatnya belum IV-c, karena sudah berhasil menulis artikel di jurnal internasional bereputasi. Tidak sedikit dosen yang pangkatnya baru IV-a, tetapi sudah memiliki artikel jurnal lebih dari satu sebagaimana dipersyaratkan. Bahkan, ada dosen yang memiliki artikel jurnal internasional bereputasi hingga lebih dari sepuluh.
Apakah perubahan kebijakan dan persyaratan pengusulan kenaikan jabatan menjadi guru besar benar diberlakukan, para dosen kini masih menunggu waktu. Tentu dengan rasa waswas yang mendalam. Tidak sedikit dosen yang bersikap pasrah menunggu kepastian perubahan kebijakan diberlakukan. Tidak sedikit pula dosen yang resah dan berkeinginan menanyakan kejelasan nasibnya.
Kepastian
Menjadi guru besar sesungguhnya adalah harapan semua dosen. Sudah seharusnya semua dosen bercita-cita menjadi guru besar karena hal itu merupakan pengakuan atas dedikasi dan kompetensi dosen selama mereka berkarier mengajar di perguruan tinggi. Para dosen tidak cukup hanya menyelesaikan studi di jenjang doctoral. Sebab, mereka semua memiliki hak untuk melanjutkan karier hingga menjadi guru besar.
Saat ini, bagaimana kepastian soal persyaratan menjadi guru besar tengah ditunggu para dosen. Apakah persyaratan menjadi guru besar tetap seperti tahun-tahun sebelumnya, bertambah mudah, ataukah justru bertambah pelik. Itulah yang sedang ditunggu kepastiannya. Harapan para dosen, tentu persyaratan menjadi guru besar tidak terus berubah-ubah –yang bisa dipersepsi mempersulit kenaikan jabatan dosen menjadi guru besar.
Kepastian soal persyaratan menjadi guru besar adalah hal yang penting. Menjadi guru besar adalah sebuah kebanggaan sekaligus pengakuan terhadap dedikasi dosen membaktikan dirinya dalam aktivitas tridarma perguruan tinggi. Ketika menjadi guru besar makin sulit, yang dikhawatirkan adalah hal itu bisa memengaruhi animo lulusan terbaik PT untuk menjadi dosen.
Meski, dibandingkan dengan negara tetangga, reward yang diterima guru besar di Indonesia jauh lebih kecil. Namun, banyak dosen yang tetap merasa bangga karena pengakuan dan kehormatan sebagai guru besar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: