Kronologi Pengeroyokan Relawan Ganjar oleh Oknum TNI di Boyolali Versi Kodam IV/Diponegoro
Relawan Ganjar-Mahfud yang dianiaya di Boyolali karena menggunakan knalpot brong.-TPN Ganjar-Mahfud MD-
Pihak TNI menyatakan telah mengambil langkah-langkah untuk menyelidiki kejadian ini.
Sementara itu, tragedi ini memunculkan kekhawatiran terkait keamanan pemilu dan menimbulkan seruan dari berbagai pihak, termasuk Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, agar dilakukan penyelidikan menyeluruh terkait pengeroyokan tersebut.
Tanggapan TPN Ganjar-Mahfud
Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud menyuarakan keprihatinan terkait serangkaian kekerasan yang menimpa relawan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 di Yogyakarta dan Jawa Tengah.
Todung Mulya Lubis, Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, menyampaikan pernyataan tersebut pada acara Konsolidasi Akhir Tahun TPN dan Relawan Ganjar-Mahfud di, Jakarta, Sabtu malam, 30 Desember 2023.
Menurut Todung, kekerasan yang dialami oleh relawan Ganjar-Mahfud bukan hanya merugikan para korban secara langsung, tetapi juga membahayakan integritas pemilu.
Dalam pernyataannya, Todung mengungkapkan kekhawatiran bahwa tindakan kekerasan ini dapat menciptakan ketakutan di masyarakat.
Relawan Ganjar-Mahfud yang dianiaya di Boyolali karena menggunakan knalpot brong.-IST-
"Hal ini dapat menimbulkan ketakutan di masyarakat. Saya minta media menyebarkan ini dan meminta akuntabilitas pihak yang berwajib terkait proses terhadap kasus kekerasan ini," ujarnya dengan tegas.
Todung melaporkan bahwa TPN Ganjar-Mahfud telah menerima laporan mengenai tindak kekerasan terhadap relawan di Klaten, Boyolali, dan Yogyakarta.
Menurutnya, satu korban meninggal dunia di Klaten dan Yogyakarta, sementara empat korban lainnya mengalami luka-luka di Boyolali.
Para korban diduga menjadi sasaran kekerasan dan brutalitas dari pendukung paslon tertentu, termasuk oknum aparat TNI.
Deputi Hukum tersebut menegaskan bahwa TPN Ganjar-Mahfud akan mengambil tindakan hukum terhadap laporan tersebut karena dianggap melanggar hukum dan mengancam demokrasi dalam proses Pemilu 2024.
BACA JUGA:Alasan Elektabilitas Ganjar-Mahfud Menurun di Survei CSIS
BACA JUGA:Mayoritas Pemilih Jokowi-Ma'ruf Dukung Ganjar-Mahfud, Menurut Survei FAPTI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: