Akhirnya! BABYMONSTER Menang Gugatan Merek Atas Monster Energy

Akhirnya! BABYMONSTER Menang Gugatan Merek Atas Monster Energy

AKHIRNYA! BABYMONSTER menang gugatan merek atas Monster Energy. -YG Entertainment-Monster Energy-

HARIAN DISWAY - Girl group termuda YG Entertainment, BABYMONSTER, memenangkan sengketa perebutan nama grup dengan produsen minuman energi asal Singapura, Monster Energy.

Hal itu diumumkan Intellectual Property Office of Singapore (IPOS) yang memutus perkara itu.

"YG Entertainment berada di pihak yang menang dalam putusan pengadilan Singapura terhadap perusahaan minuman," demikian laporan IPOS, dikutip dari Koreaboo pada Rabu, 10 Januari 2024.

BACA JUGA:Yes! BabyMonster Segera Comeback, YG Entertainment Beri Bocoran Single Baru dan Kabar Ahyeon

Sengketa merek itu bermula ketika YG Entertainment mendaftarkan nama BABYMONSTER dan BABYMONSTERS ke organisasi paten internasional. Hal itu sudah dilakukan jauh sebelum girl group beranggotakan Chiquita dkk itu debut pada November 2023 lalu.


AKHIRNYA! BABYMONSTER menang gugatan merek atas Monster Energy.-YG Entertainment-

Namun, Monster Energy melayangkan protes ke permohonan merek dagang tersebut. Menurut mereka, BABYMONSTER terlalu mirip dengan brand mereka. Bahkan bisa jadi dianggap turunan dari produk mereka.

Karena YG bersikukuh menggunakan nama itu untuk girl group barunya, Monster Energy melayangkan gugatan. Perkaranya disidangkan di Singapura.

BACA JUGA:Superkeren! Inilah 7 Debut Terbaik K-Pop 2023, Ada ZeroBaseOne hingga BabyMonster

BACA JUGA:Parah! BABYMONSTER Tidak Dijadwalkan Promo di TV, Fans: YG Ini Pabrik Sandal?

Monster Energy sendiri merupakan perusahaan yang memproduksi berbagai minuman energi. Seperti kopi seduh, minuman isotonik, jus, dan teh. Ia sering mensponsori tim-tim olahraga internasional. Mulai dari sepak bola sampai MotoGP.


AKHIRNYA! BABYMONSTER menang gugatan merek atas Monster Energy. Foto: Pembalap MotoGP Valentino Rossi mempromosikan Monster Energy.-AFP-

Selama persidangan kasus properti intelektual ini, salah seorang juri Ravindran Muthucumarasamy mengungkapkan bahwa Monster Energy telah mengajukan 52 pemberitahuan penolakan kepada Panitera Merek Dagang.

Namun, mereka gagal dalam mengajukan atau menarik permohonan mereka di lebih dari setengah kasus tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber