Sadis! Belajar Ilmu Gaib, Ibu di Surabaya Tega Siksa Anak Kandung
Tersangka ACA, ibu kandung yang menyiksa anaknya.-Pace Morris-
Penyidik Unit Pelayanan perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya menjerat ibu sadis itu dengan Pasal 44 ayat (2) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT dan atau Pasal 80 ayat (2) dan (4) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: