Nasabah Asuransi Wanaartha Tuntut Keadilan di Polda Jatim
Puluhan korban Warnaartha mendatangi SPKT Polda Jatim, Selasa, 23 Januari 2024.-Pace Morris-
SURABAYA, HARIAN DISWAY - Puluhan orang mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim, Selasa, 23 Januari 2024. Mereka adalah nasabah gagal bayar dari asuransi jiwa Wanaartha.
Nasabah yang berjumlah sekitar 30 orang itu kompak mengenakan atasan merah maroon. Mereka juga membawa poster dengan foto dua pemilik Wanaartha. Yakni, Manfred Pietrusehka dan Evelina Pietrusehka.
Poster tersebut bertuliskan ‘Wanted’ di bagian atas foto. Serta ‘Pemilik Wanaartha yang lari dari tanggung jawab atas gagal bayar nasabahnya’ pada bagian bawah foto.
Kedatangan para korban itu untuk melaporkan tujuh orang pemegang saham dan pengelola asuransi. Mereka mengaku, jumlah kerugian mencapai Rp 38 miliar.
BACA JUGA:Kemenkeu Beri Julukan Relawan Pajak Kepada Kapolda Jatim
BACA JUGA:Polda Jatim Ungkap Motif Pria yang Ancam Tembak Kepala Anies Baswedan
Tiga di antara tujuh orang yang dilaporkan adalah satu keluarga bernama Evelina Pietruschka, Manfred Pietruschka, serta Rezanantha Fadil Pietruschka. Masing-masing terlapor merupakan istri, suami, dan anak.
Menurut salah satu nasabah, Rebecca Kinantan Sari, pelaporan terhadap tujuh orang pemilik saham dan pengelola PT Asuransi Adisarana Wanaartha, adalah buntut gagal bayar sejak tahun 2020 lalu kepada ribuan pemegang polis.
"Nasabah asuransi ini kan ribuan orang se-Indonesia. Tapi, yang melapor hari ini sebanyak 35 orang nasabah yang berdomisili di kota Surabaya dan Malang dengan kerugian sebesar 38 Milyar," terang Rebecca Kinantan Sari saat ditemui di Mapolda Jatim.
Pada pelaporan itu, para nasabah membawa bukti berupa, surat kontrak polis dan berkas lain yang terkait dengan PT Asuransi Adisarana Wanaartha.
BACA JUGA:Kapolda Jatim Resmi Lantik Sejumlah Kapolres dan Pejabat Utama Polda
BACA JUGA:Kapolda Jatim Berikan Penghargaan Kepada 56 PNS dan Personel Polri
Selain melapor ke Polda Jatim, nasabah juga meminta agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pemerintah, segera mengambil alih dan menyelesaikan proses pengembalian dana pemegang polis.
"Kita berani membeli produk di asuransi Warnaartha Life, karena saat itu dicantumkan ada jaminan dan pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan," tutup Rebecca Kinantan Sari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: