Koalisi Masyarakat Sipil Desak Presiden Jokowi Cuti atau Mundur, Jaga Netralitas Pilpres 2024

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Presiden Jokowi Cuti atau Mundur, Jaga Netralitas Pilpres 2024

Presiden Jokowi di Pangkalan TNI AU Halim, Jakarta, Rabu, 24 Januari 2024-Sekretariat Presiden-

JAKARTA, HARIAN DISWAY - Koalisi Masyarakat Sipil, yang terdiri dari berbagai lembaga termasuk Setara Institute, KontraS, WALHI, dan lainnya, mengeluarkan desakan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengajukan cuti atau mundur guna menjaga kepatuhan netralitas Pemilu 2024.

Juru Bicara Koalisi, Halili Hasan, dalam keterangan tertulisnya menyatakan kekhawatiran terkait pernyataan Jokowi yang membolehkan menteri hingga presiden untuk berkampanye dan memihak pada Pilpres 2024.

Koalisi Masyarakat Sipil menganggap hal ini dapat meningkatkan potensi kecurangan dalam pemilihan yang dijadwalkan pada 14 Februari 2024.

"Semua yang terlibat dalam pencalonan dan tim pendukung seharusnya mundur dari jabatannya karena rawan disalahgunakan untuk kepentingan politik electoral," ujar Halili Hasan.

Koalisi Masyarakat Sipil menilai bahwa pernyataan presiden dapat membuka ruang penyalahgunaan fasilitas negara untuk kepentingan politik pemenangan kandidat tertentu dalam Pemilu 2024.

BACA JUGA:Mahfud MD Mundur, Ini Jejak Perjalanannya Selama Menjadi Menko Polhukam Kabinet Jokowi

BACA JUGA:Respon TKN Prabowo-Gibran Soal Dukungan Presiden Jokowi

Penggunaan fasilitas negara untuk tujuan kepentingan politik dianggap melanggar prinsip pemilu yang seharusnya dijalankan secara jujur, adil, bebas, dan demokratis.

Koalisi mengeluarkan empat tuntutan:

1. Presiden segera melakukan cuti dan memberikan kewenangan kepada wapres untuk menjalankan aktivitas presiden.

2. Semua pejabat publik yang mencalonkan diri dan menjadi tim pemenangan dalam pemilu diminta untuk mundur dari jabatannya untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan fasilitas negara.

3. Pencopotan pejabat negara (menteri) yang diduga kuat menyalahgunakan kekuasaan dan fasilitas jabatannya untuk kepentingan politik elektoral.

4. Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu diharapkan berani mengambil langkah tegas dalam menindak setiap pejabat negara yang melakukan penyalahgunaan kekuasaan dan fasilitas untuk kepentingan pemilu.

BACA JUGA:Dampingi Prabowo Serah Terima Pesawat, Jokowi Jelaskan Keunggulan Hercules C-130J-30

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: