Mahkamah Internasional Beri Waktu 1 Bulan Israel Wajib Laksanakan Semua Tindakan Pencegahan Genosida di Gaza

Mahkamah Internasional Beri Waktu 1 Bulan Israel Wajib Laksanakan Semua Tindakan Pencegahan Genosida di Gaza

Presiden Mahkamah Internasional Joan Donoghue pada Jumat, 26 Januari 2024. Dia memutuskan Israel harus melaksanakan semua tindakan pencegahan genosida di Gaza dalam waktu satu bulan. -ICJ-


Delegasi Israel pada Jumat, 26 Januari 2024. Israel harus melaksanakan semua tindakan pencegahan genosida di Gaza dalam waktu satu bulan. -ICJ-

Selain itu, Israel juga wajib memberikan bantuan kemanusiaan secara efektif untuk mengatasi kondisi buruk kehidupan yang dihadapi oleh warga Palestina di Gaza.

“Israel harus mengambil langkah-langkah segera dan efektif untuk memungkinkan penyediaan layanan dasar yang sangat dibutuhkan dan bantuan kemanusiaan untuk mengatasi kondisi buruk kehidupan yang dihadapi oleh warga Palestina di Jalur Gaza,” jelas presiden ICJ.

BACA JUGA:Terkesan saat Bertemu Anak Didiknya dalam Indonesia Mengajar, Anies Bahagia Melihat Mimpinya Menjadi Kenyataan

BACA JUGA:Jokowi Klarifikasi Pernyataan Presiden Boleh Kampanye dan Memihak

Israel juga wajib mengambil langkah-langkah efektif untuk mencegah kehancuran dan memastikan pelestarian bukti terkait tuduhan tindakan sesuai Konvensi Genosida PBB 1948 Pasal II dan III terhadap Hamas di Gaza.

“Pengadilan juga berpandangan bahwa Israel harus mengambil semua tindakan dalam kekuasaannya untuk mencegah dan menghukum hasutan langsung dan publik untuk melakukan genosida dalam kaitannya dengan anggota kelompok Palestina di Jalur Gaza,” kata presiden ICJ sebagai keputusan lain untuk Israel.

Dalam pelaksanaan perintah darurat tersebut, Afrika Selatan memiliki kekuasaan untuk meminta Israel dalam memberikan informasi apapun terkait pelaksanaan semua perintah itu.


Suasana persidangan Mahkamah Internasional pada Jumat, 26 Januari 2024. Dalam persidangan tersebut, Israel harus melaksanakan semua tindakan pencegahan genosida di Gaza dalam waktu satu bulan. -ICJ-

Mahkamah Internasional juga mewajibkan Israel melaksanakan semua perintah darurat itu dalam waktu satu bulan sejak keputusan ini berlaku pada Jumat, 26 Januari 2024.

“Pengadilan menganggap bahwa Israel harus menyerahkan laporan ke Pengadilan tentang semua tindakan yang diambil untuk memberlakukan Perintah ini dalam waktu satu bulan, sejak tanggal Perintah ini,” jelas presiden ICJ.(*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: