Jokowi Klarifikasi Pernyataan Presiden Boleh Kampanye dan Memihak

Jokowi Klarifikasi Pernyataan Presiden Boleh Kampanye dan Memihak

Presiden RI Joko Widodo klarifikasi soal ucapannya terkait presiden boleh berkampanye dan memihak di Pilpres 2024. --Youtube Sekretariat Negara.

HARIAN DISWAY - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengklarifikasi pernyataannya beberapa waktu lalu mengenai Presiden RI boleh berkampanye dan memihak di Pilpres 2024 saat berada di Landasan Udara Halim Perdanakusuma, pada Rabu, 24 Januari 2024.

Jokowi bahkan sampai membuat video pembelaan diri yang diunggah pada kanal Youtube Sekretariat Presiden.

Dalam berdurasi 1 menit 53 detik tersebut, mantan Walikota Solo itu melontarkan pernyataan tersebut karena ditanya wartawan soal menteri boleh kampanye atau tidak.

BACA JUGA:Dampingi Prabowo Serah Terima Pesawat, Jokowi Jelaskan Keunggulan Hercules C-130J-30

“Itu kan ada pertanyaan dari wartawan mengenai menteri boleh kampanye atau tidak, saya sampaikan ketentuan dari peraturan perundang-undangan,” ujar Jokowi. 

Politisi PDI Perjuangan itu kemudian menunjukkan sebuah kertas yang menunjukkan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Ini saya tunjukkin (menunjukkan kertas). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jelas menyampaikan di pasal 299 bahwa presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye, jelas?” ujar Presiden.

BACA JUGA:Bantah Isu Beras Bulog Berstiker Prabowo-Gibran, TKN Minta Bawaslu Turun Tangan

Dia menegaskan apa yang disampaikannya beberapa waktu lalu terkait Presiden boleh melakukan kampanye adalah ketentuan yang ada dalam UU Pemilu, sehingga bukan bermaksud untuk terlibat dalam dinamika kampanye menjelang Pilpres 2024. 

“Itu yang saya sampaikan ketentuan mengenai UU Pemilu. Jangan ditarik ke mana-mana. Kemudian juga pasal 281 juga jelas, bahwa kampanye, pemilu yang mengikutsertakan Presiden dan Wakil Presiden harus memenuhi ketentuan, tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan, kecuali fasilitas pengamanan, dan menjalani cuti di luar tanggungan negara,” tegasnya.

BACA JUGA:Pilpres Tinggal Dua Minggu Lagi, Anies Beberkan Strategi Kemenangannya

Jokowi pun meminta kepada publik agar memahami pernyataannya semata-mata sebetas menyampaikan isi UU Nomor 7 Tahun 2017. Tidak untuk ditarik keluar konteks, apalagi hingga diinterpretasikan kemana-mana

“Sudah jelas semuanya kok. Jadi sekali lagi jangan ditarik ke mana-mana, jangan diinterpretasikan ke mana-mana, saya hanya menyampaikan ketentuan aturan perundang-undangan, karena ditanya,” kata Jokowi," ungkapnya menegaskan sekali lagi.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: