PP Muhammadiyah Desak Jokowi Cabut Pernyataan Presiden Boleh Kampanye dan Memihak di Pilpres 2024
Logo PP Muhammadiyah.-Lensamu-
Ketiga, meminta Bawaslu untuk meningkatkan sensitifitasnya dalam melakukan pengawasan, terlebih terhadap dugaan digunakannya fasilitas negara (baik langsung maupun tidak langsung) untuk mendukung salah satu kontestan Pemilu.
Keempat, menuntut kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memperkuat peran pengawasan penyelenggaraan Pemilu, utamanya terhadap dugaan penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan pemenangan satu kontestan tertentu
Kelima, meminta kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mencatat setiap perilaku penyelenggara negara dan penyelenggara pemilu yang terindikasi ada kecurangan untuk dijadikan sebagai bahan atau referensi memutus perselisihan hasil Pemilu.
"Sikap ini penting dilakukan oleh MK agar putusannya kelak yang bukan sekedar mengkalkulasi suara, karena MK bukan Mahkamah Kalkulator, tetapi lebih jauh dari itu untuk memastikan penyelenggaraan Pemilu telah berlangsung dengan segala kesuciannya. Tidak dinodai oleh pemburu kekuasaan yang menghalalkan segala cara," tegas Trisno.
BACA JUGA:Erick Thohir Tanggapi Penonaktifan Dirinya dari PBNU: Ingin Fokus Dukung Prabowo-Gibran
Keenam, mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk bersama-sama mengawasi penyelenggaraan pemilu, penyelenggara pemilu, dan utamanya penyelenggara negara. Hal ini untuk memastikan tidak adanya penyalahgunaan kekuasaan dan fasilitas negara oleh penyelenggara negara.
Trisno menegaskan sikap ini diambil untuk membumikan kembali peran dan tanggung jawab keumatan Muhammadiyah.
"Sikap (Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah) ini dipandang penting mengingat Muhammadiyah memiliki peran dan tanggung jawab keumatan dan kebangsaan untuk tetap menjaga nalar demokrasi yang diperjuangkan oleh seluruh komponen bangsa Indonesia ini agar tidak diseret sesuka hati elit politik berdasarkan keinginan dan kepentingannya masing-masing," pungkas Trisno.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: