Usai Kecelakaan Tragis , Larangan Roda Dua di Flyover Mayangkara Surabaya Berlaku 24 Jam
Flyover Mayangkara Surabaya yang dibangun pada 1981 ini dulu sempat berbayar. Memiliki panjang 340 meter dengan lebar 8,8 meter jembatan ini dibangun dengan menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) senilai Rp 2,5 miliar. -M Sahirol Layeli/HARIAN DISWAY-
"Karena masih tahap sosialisasi, karena baru dipasang rambu-rambu tambahan. Dalam masa satu bulan evaluasi baru pasti, ada penindakan dari kepolisian," jelasnya.
Sesuai dengan Undang-Undang lalu lintas, Widodo mengatakan rambu-rambu dipasang diberlakukan 30 hari.
Lalu, dilakukan evaluasi dan apabila baik untuk keselamatan maka tetap dilanjutkan seterusnya.
"Harapan kami ya masyarakat mematuhi rambu terpasang, mengikuti petunjuk. Kalau memang dilarang naik ya jangan naik, karena bawah masing bisa menampung. Demi keselamatan bersama," jelasnya.
BACA JUGA:Kasus Pengeroyokan di Jalan Tunjungan, 4 Pendekar Jadi Tersangka
Sementara itu, seorang pengendara motor bernama Eko, 26, mengaku awalnya belum terbiasa dengan uji coba tersebut. Namun, sudah mulai terbiasa dan hati-hati.
"Berangkat kerja hari Jumat itu sempat lupa, disemprit petugas. Tapi aman, diperingatkan. Sekarang sudah paham, terbiasa," jelas warga Sidoarjo ini. (Wulan Yanuarwati).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: