Usai Kecelakaan Tragis , Larangan Roda Dua di Flyover Mayangkara Surabaya Berlaku 24 Jam

Usai Kecelakaan Tragis , Larangan Roda Dua di Flyover Mayangkara Surabaya Berlaku 24 Jam

Flyover Mayangkara Surabaya yang dibangun pada 1981 ini dulu sempat berbayar. Memiliki panjang 340 meter dengan lebar 8,8 meter jembatan ini dibangun dengan menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) senilai Rp 2,5 miliar. -M Sahirol Layeli/HARIAN DISWAY-

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Belum lama ini, terjadi kecelakaan di flyover Mayangkara SURABAYA antara pengendara motor dengan mobil.

Kejadian naas itu menyebabkan seorang pengendara motor meninggal dunia.

Pihak kepolisian dan Dinas Perhubungan Kota Surabaya memberikan perhatian sangat serius terhadap kejadian tersebut.

Maka, kendaraan roda dua dari arah Sidoarjo dilarang melintas di Flyover yang dibangun pada era 1980-an tersebut.

Diketahui, selama ini kendaraan roda dua boleh melintasi flyover Mayangkara dari arah selatan ke utara pada jam tertentu. Diperbolehkan pukul 06.00-09.00 WIB.

Namun sekarang dilarang dan berlaku selama 24 jam. 

"Pertama kali uji coba hari Rabu (24 Januari) bersama dengan Satlantas. Uji coba seterusnya karena ada kejadian sebelumnya meninggal dunia, R2 (roda dua) kecelakaan," ujar Ketua Tim Kerja Manajemen Rekayasa Lalu Lintas Dinas Perhubungan Surabaya, Widodo, Senin, 29 Januari 2024.

BACA JUGA:Flyover Pertama di Kota Pahlawan Ini Dulu Berbayar 100 Rupiah!

Pengendara roda dua dari arah selatan atau dari arah Sidoarjo tidak boleh melewati Flyover Mayangkara. Jadi, roda dua harus melewati bawah jembatan. Kondisi di bawah jembatan diketahui tidak sepadat di atas flyover Mayangkara.

"Jadi R2 dari selatan ke utara, biasanya saling srobot di Mayangakra, itu membahayakan, jadi kami ambil kesepakatan, evalusi R2 dilarang," ujarnya. 

"Sebelumnya saat pagi hari kan boleh naik, tapi saat ini gak boleh. Tapi, kalau yang dari utara masih diperbolehkan saat jam sore hari," lanjutnya. 

BACA JUGA:Tekan Potensi Kecelakaan dan Kriminalitas, Pemkot Surabaya Tambah 7 Ribu PJU Baru Tahun Ini

Sementara itu, roda dua masih boleh melintasi Flyover Mayangkara dari arah utara ke selatan. Berlaku pukul 16.00-19.00 WIB.

Widodo menyebut evalusi sementara terpantau lancar. Memang, masih ada beberapa pengendara motor yang melanggar uji coba. Namun, masih wajar dan bisa dipahami karena masyarakat masih penyesuaian. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: