TPDI Desak KPU Diskualifikasi Gibran, Civitas 47 Kampus Sudah Bergerak

TPDI Desak KPU Diskualifikasi Gibran, Civitas 47 Kampus Sudah Bergerak

Seluruh anggota KPU jalanani sidang lanjutan di Ruang Sidang Utama DKPP atas penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka.-Intan Afrida Rafni-

JAKARTA, HARIAN DISWAY – Guncangan politik kembali melanda Indonesia setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan Ketua dan Komisioner KPU RI melanggar etika. Anda sudah tahu: ribut-ribut tentang pencalonan Gibran yang mendampingi Capres Prabowo makin panas.

Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Perekat Nusantara mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mendiskualifikasi Calon Wakil Presiden (Cawapres) Gibran Rakabuming Raka dari kontestasi Pilpres 2024.

Tuntutan itu muncul menyusul putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi keras kepada KPU atas keputusannya menetapkan Gibran sebagai Cawapres.

DKPP RI menyatakan bahwa KPU, mulai dari Ketua hingga anggota, telah melanggar etika penyelenggaraan pemilu, sebagaimana diatur dalam peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.

Pelanggaran itu diakibatkan oleh ketidakpatuhan dalam melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangan, seiring dengan ketidakpenuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta keputusan terkait penyelenggaraan pemilu.

BACA JUGA:Cerita Prabowo Selamatkan TKI dari Hukuman Gantung di Malaysia: Peran Aktivis Sangat Penting

BACA JUGA:BREAKING NEWS! DKPP Nyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari Melanggar Kode Etik Karena Loloskan Gibran

KPU dianggap gagal menjamin kualitas pelayanan kepada pemilih dan peserta pemilu.

Koordinator TPDI dan Perekat Nusantara, Petrus Selestinus, menegaskan bahwa pihaknya mendesak Partai Koalisi Indonesia Maju (KIM) untuk mengajukan calon pengganti Capres-Cawapres dalam Pilpres 2024 tanpa melibatkan Prabowo dan Gibran.

Alasannya mencakup pelanggaran etik, hukum, dan konstitusi, termasuk referensi kepada Putusan No.99/PUU-XXI/2023 tanggal 16 Oktober 2023, dan Putusan MKMK No. 2/MKMK/L/ ARLTP/10/2023 tanggal 7 November 2023.

"Menunda penyelenggaraan pemilu dalam waktu 2 x 14 hari terhitung sejak tanggal 14 Februari 2024, agar KIM mengajukan calon presiden dan calon wakil presiden pengganti, akibat diskualifikasi terhadap Capres Prabowo dan Cawapres Gibran," ucapnya dari keterangan pers yang diterima Harian Disway, Senin, 5 Februari 2024.

Menurutnya, pendiskualifikasian oleh KPU adalah keharusan pasca putusan DKPP. 

"Alasan hukumnya sangat kuat, karena keputusan KPU menetapkan Gibran sebagai Cawapres bertentangan dengan etika dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, yang menurut UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan dinyatakan sebagai perbuatan melanggar hukum oleh pejabat pemerintah karena melanggar asas-asas umum pemerintahan," tegas Petrus.

Ia menekankan pentingnya pengawalan terhadap pelaksanaan putusan DKPP agar berkontribusi pada perbaikan prinsip demokrasi, kedaulatan rakyat, dan konstitusi yang telah dilanggar sejak munculnya isu nepotisme.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: