BREAKING NEWS! DKPP Nyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari Melanggar Kode Etik Karena Loloskan Gibran

BREAKING NEWS! DKPP Nyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari Melanggar Kode Etik Karena Loloskan Gibran

Ketua DKPP Heddy Lugito saat pembacaan putusan terhadap kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Senin, 5 Februari 2024. DKPP nyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari melanggar kode etik.-Layar Tangkap Youtube DKPP-

JAKARTA, HARIAN DISWAY - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari melanggar kode etik dan pedoman penyelenggara pemilu.

Keputusan tersebut menyusul sidang perkara dengan nomor 135-PKE/DPP/XII/2023, 136-PKE/DKPP/XII/2023, 137-PKE/DKPP/XII/2023, dan 141-PKE/DKPP/XII/2023.

"Teradu satu (Hasyim Asy'ari) terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara pemilu," ungkap Ketua DKPP Heddy Lugito saat pembacaan putusan, Senin, 5 Februari 2024.

DKPP memberikan sanksi peringatan keras terakhir kepada yang bersangkutan.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu satu, selaku ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum berlaku sejak keputusan ini dibacakan," tambahnya, dikutip dari Youtube resmi DKPP.

BACA JUGA:44 Guru Besar ITS Minta Jokowi Netral di Pemilu 2024, Begini Isi Pernyataannya

BACA JUGA:Petisi Bumi Siliwangi Kampus UPI: Tolak Politik Dinasti Jokowi

Perlu diketahui, keempat perkara ini ditujukan kepada Ketua dan enam Anggota KPU, yaitu Hasyim Asyi’ari, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.

Mereka dianggap melanggar kode etik dalam pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) pada 25 Oktober 2023.

Para pengadu berpendapat, KPU seharusnya merevisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023 terlebih dahulu setelah putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90 Tahun 2023.

Putusan MK yang juga dianggap melanggar kode etik itu mengubah syarat usia capres-cawapres dari minimal 40 tahun menjadi boleh di bawah 40 tahun. Dengan tambahan syarat: asalkan pernah dan atau sedang menduduki jabatan sebagai kepala daerah.

Pada praktiknya, KPU langsung mengeluarkan pedoman teknis dan imbauan untuk mematuhi putusan MK itu. Tanpa merevisi PKPU.

Gibran yang masih berusia 36 tahun pun bisa tetap lolos pendaftaran, meskipun prosesnya janggal.

"Tindakan para teradu menerbitkan keputusan a quo tidak sesuai dengan PKPU nomor 1 tahun 2022, seharusnya yang dilakukan oleh para teradu adalah melakukan perubahan PKPU terlebih dahulu, baru kemudian menerbitkan teknis," kata Heddy.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: