Petisi Bumi Siliwangi Kampus UPI: Tolak Politik Dinasti Jokowi
Petisi Bumi Siliwangi: Kampus UPI Kecam Degradasi Moral Politik Nasional, Jokowi Disorot.-UPI-
JAKARTA, HARIAN DISWAY - Forum Sivitas Akademika Universitas Pendidikan Indonesia secara resmi menyatakan keprihatinan dan kekhawatiran atas kondisi politik nasional yang dianggap merosot.
Dalam pernyataan yang diberi nama "Petisi Bumi Siliwangi," kampus ini menyoroti tindakan pengabaian terhadap etika, moral, dan nilai-nilai Pancasila oleh pejabat publik, serta pelanggaran norma konstitusi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Prof. Amung, juru bicara Forum Sivitas Akademika, mengungkapkan kekhawatiran mereka terhadap rentetan tindakan yang merugikan kebangsaan.
Ia menyebutkan bahwa tindakan cawe-cawe dalam pemilu, politik dinasti, penyalahgunaan kekuasaan, dan politisasi bansos untuk kepentingan politik elektoral telah menjadi gejala terdegradasinya nilai, moral, dan etika kebangsaan.
Pernyataan tersebut juga menyoroti sikap Presiden Republik Indonesia, Ir. Joko Widodo, yang secara terbuka menyatakan keberpihakan dan keterlibatannya dalam kampanye politik pada Pemilu 2024.
Petisi Bumi Siliwangi: Kampus UPI Kecam Degradasi Moral Politik Nasional, Jokowi Disorot-UPI-
Forum Sivitas Akademika menyayangkan sikap Presiden yang dianggap tidak mencerminkan kedudukannya sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat.
BACA JUGA:44 Guru Besar ITS Minta Jokowi Netral di Pemilu 2024, Begini Isi Pernyataannya
Dalam upaya untuk menegakkan kembali nilai-nilai, moral, dan etika kebangsaan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Forum Sivitas Akademika menyampaikan lima tuntutan:
1. Mendesak Presiden Republik Indonesia untuk mencabut pernyataan keberpihakan dan keterlibatannya dalam kampanye politik pada Pemilu 2024.
2. Meminta Presiden untuk bersikap sebagai negarawan yang menjunjung tinggi nilai, moral, dan etika kebangsaan berdasarkan Pancasila.
3. Meminta lembaga negara dan para pejabat publik untuk menegakkan Etika Kehidupan Berbangsa sesuai dengan Ketetapan MPR RI Nomor VI/MPR/2001.
4. Mendesak agar pejabat publik tidak menyalahgunakan kekuasaan dan menggunakan fasilitas serta sumber daya negara untuk kepentingan politik praktis kampanye pemilu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: