Prof. Andi Asrun: Keputusan DKPP Jatuhkan Sanksi Pada Ketua KPU Keliru Besar
Guru Besar Hukum Konstitusi dari Universitas Pakuan Bogor Prof. Andi Asrun mengkritik keputusan DKPP menjatuhkan sanksi etik pada komisioner KPU-Mahkamah Konstitusi RI-
JAKARTA, HARIAN DISWAY - Guru Besar Hukum Konstitusi Universitas Pakuan Bogor, Andi Asrun menilai putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menjatuhkan sanksi pada Ketua dan Komisioner KPU adalah salah besar.
Sebelumnya, DKPP menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan 6 komisioner lainnya melanggar kode etik karena memproses pendaftaran cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, adalah kesalahan besar.
Menurut Andi, KPU sudah benar karena menunaikan langkah berdasar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat self executing atau bisa langsung dilaksanakan tanpa memerlukan aturan tambahan.
BACA JUGA:BREAKING NEWS! DKPP Nyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari Melanggar Kode Etik Karena Loloskan Gibran
Sebaliknya, ia justru melihat kesalahan dalam putusan yang dikeluarkan DKPP.
"Menurut saya, putusan DKPP itu keliru besar itu, keliru besar," Andi kepada wartawan di Jakarta, Senin, 5 Februari 2024.
Menurut Asrun, KPU hanya melaksanana putusan MK yang bersifat final dan self executing. Jadi dia tidak perlu lagi atur pelaksanannya," sambungnya.
Andi mengatakan DKPP juga melakukan kesalahan dengan mengeluarkan putusan tanpa mengundang dua pihak yang akan terimbas.
BACA JUGA:Terkait DKPP Putuskan Ketua KPU Langgar Etika, Anies Bilang Begini: Becik Ketitik Olo Ketoro
Menurutnya, langkah berimbang harusnya dilakukan DKPP sejak awak.
"DKPP ini harusnya mengundang pihak yang akan terkena imbas dari putusan DKPP, berimbang namanya. Jadi harus mendengar dari kedua belah pihak, tapi kan tidak dilakukan oleh DKPP," jelasnya.
Lebih lanjut, Katua Forum Pengacara Konstitusi tersebut juga mengatakan kekeliruan yang dilakukan DKPP bisa digugat balik oleh pihak KPU.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari menanggapi terkait putusan DKPP.-Intan Afrida Rafni-
Badan penyelenggara pemilu tersebut, lanjut Andi, bisa melayangkan gugatan ke PTUN karena putusan DKPP tidak final seperti putusan MK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: