DKPP Putuskan Ketua KPU Langgar Etik, Gibran Tetap Sah

DKPP Putuskan Ketua KPU Langgar Etik, Gibran Tetap Sah

DKPP putuskan Ketua KPU melanggar etik, Gibran tetap sah.--Instagram

HARIAN DISWAY - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) baru-baru ini mengumumkan bahwa Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dan enam anggotanya telah terbukti melanggar kode etik dalam proses penerimaan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres).

Pernyataan ini menjadi sorotan utama dalam sidang yang berlangsung. Saat DKPP memberikan peringatan keras kepada KPU atas pelanggaran yang terjadi. Pengumuman sanksi ini disampaikan oleh Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, dalam rangkaian sidang yang berlangsung.

"Saya menyatakan bahwa Hasyim Asy'ari dikenakan sanksi peringatan keras terakhir sebagai teradu satu, yang juga menjabat sebagai Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum. Sanksi ini akan berlaku segera setelah keputusan ini diumumkan," ujar Hedd dengan tegas.

DKPP menyimpulkan bahwa Hasyim Asy'ari dan enam anggota KPU lainnya, yaitu Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Muhammad Afifuddin, dan Parsadaan Harahap, telah melanggar beberapa pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2027 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu.

BACA JUGA: BREAKING NEWS! DKPP Nyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari Melanggar Kode Etik Karena Loloskan Gibran

Pelanggaran-pelanggaran tersebut melibatkan Pasal 11 huruf a dan huruf c, Pasal 15 huruf c, serta Pasal 19 huruf a. Meskipun demikian, Hasyim Asy'ari menunjukkan sikap enggan untuk memberikan komentar yang mendalam terkait keputusan DKPP.

Ia berpendapat bahwa keputusan tersebut merupakan kewenangan penuh DKPP dan dalam kapasitasnya sebagai teradu, ia selalu mengikuti proses persidangan di DKPP. Hasyim juga menegaskan bahwa KPU telah memberikan keterangan dan bukti yang relevan selama proses persidangan.

Meski sanksi etik diberikan kepada KPU, DKPP dan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menegaskan bahwa keputusan tersebut tidak akan berdampak pada status Gibran Rakabuming sebagai calon wakil presiden. Mereka menekankan bahwa putusan DKPP hanya berpengaruh pada penyelenggara pemilu, yaitu KPU, dan tidak memiliki kaitan dengan pencalonan. 

"Ini (keputusan DKPP) nggak ada kaitannya dengan pencalonan juga. Ini murni soal etik. Murni soal etik penyelenggara pemilu. Jadi gak ada kaitan," jelas Heddy.

Bagja menambahkan bahwa Bawaslu akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan DKPP, sementara KPU akan mengeluarkan surat teguran kepada terlapor sesuai dengan keputusan DKPP. Bagja menegaskan bahwa Bawaslu hanya bertugas mengawasi pelaksanaan putusan dan tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan surat teguran. (Jessica Laurent)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: