Ratusan Orang Terciduk Buang Sampah Sembarangan di Surabaya , Denda Capai 29 Juta

Ratusan Orang Terciduk Buang Sampah Sembarangan di Surabaya , Denda Capai 29 Juta

Jangan Buang sampah sembarangan. Sejumlah Mahasiswa Pecinta Alam Universitas Muhammadiyah Surabaya dan Komunitas Tolak Plastik (KTP) melakukan kampanye dan bersih-bersih sampah plastik di pesisir pantai Kenjeran Surabaya, Jawa Timur.-Julian Romadhon-HARIAN DISWAY

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Sepanjang tahun 2023, sebanyak 334 orang terbukti melanggar aturan karena membuang sampah sembarangan. Mereka terkena operasi yustisi oleh Pemerintah Kota Surabaya.

Ratusan orang ini terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perda Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan di Kota Surabaya. Total denda yang dihimpun sepanjang 2023 sebanyak Rp 29 juta.

 BACA JUGA:BRUIN Rilis 10 Perusahaan Penyumbang Sampah Plastik Terbanyak

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya Dedik Irianto mengatakan operasi yustisi dilakukan secara rutin. Operasi dilakukan berdasarkan aduan dari warga dan patroli rutin.

"Setiap bulan selalu ada kurang lebih 20-30 kejadian yang berhasil kita OTT (operasi tangkap tangan, Red)," ujarnya, Rabu, 7 Februari 2024.

Pelanggar yang tertangkap kemudian mendapatkan tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Surabaya. Mereka didenda minimal Rp 75 ribu per orang. Tujuannya menimbulkan efek jera. Para pelanggar ber-KTP Surabaya dam non-Surabaya. Mayoritas membuang sampah di tepi jalan.

BACA JUGA: Gus Yahya Ajak Para Pemuka Agama Dunia Untuk Peduli Pada Krisis Kemanusiaan dan Lingkungan Global

"Jadi, denda melihat jenis (dan volume, Red) sampah yang dibuang. Paling sedikit denda Rp 75 ribu," tuturnya.

Dedik menyebut, operasi yustisi merupakan salah satu upaya DLH Surabaya meningkatkan kesadaran warga agar tidak buang sampah sembarangan. Selain itu, DLH Surabaya juga terus melakukan sosialisasi secara intens sebagai usaha preventif mencegah warga membuang sampah sembarangan.

"Operasi yustisi setiap bulan rata-rata 30 kali. Kita juga lakukan sosialisasi yang langsung menggunakan pengeras suara di keramaian maupun di taman-taman kita sosialisasikan," jelasnya.

BACA JUGA:Kekecewaan WALHI Jatim: Debat Cawapres Tak Bahas Dampak UU Cipta Kerja terhadap Lingkungan

Ia juga berharap masyarakat bisa mendaur ulang sampah masing-masing. Sehingga sampah bisa berkurang secara masif. Gaya hidup diet platik juga diperlukan, caranya dengan membawa kantong belanja sendiri.

"Di toko ritel modern sudah dilakukan dan itu pengurangan cukup lumayan. Kurang lebih 2 ton per hari," ujarnya. (Wulan Yanuarwati)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: