Misteri Pendamping Dante
Ilustrasi Dante bersama sang ayah, Angger Dimas.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-
Dilanjut: ”Pendampingnya satu orang dewasa dan satu orang anak. Kami percayakan Dante kepada mereka. Ini bukan pertama kali Dante berenang bersama mereka. Sudah sering.”
Maka, hari itu Tamara bermobil bersama driver mengantarkan Dante ke kolam renang di kawasan Duren Sawit. Tiba di lokasi kolam renang, Dante sudah bersama pendamping. Sementara itu, Tamara berangkat kerja menuju lokasi syuting.
Sorenya, sekitar pukul 17.30 WIB, Tamara bermobil menuju ke arah kolam renang. Dia sudah selesai syuting. Berniat menonton Dante berenang, sekalian menjemput pulang.
Tamara: ”Di perjalanan, aku sudah deket dengan lokasi kolam renang, tiba-tiba aku ditelepon. Diberi tahu, Dante sedang diberi napas buatan oleh seorang dokter di situ. Dokter itu membantu Dante.”
Pasti, Tamara sangat kaget. Dia meminta driver mempercepat perjalanan. Akhirnya mereka tiba di kolam renang. Dante sudah dibawa ke klinik terdekat. Dilanjut, Dante dilarikan lagi ke RS Islam. Namun, Dante sudah meninggal.
Siapa sosok pendamping Dante? Dijawab Tamara: ”Sudah aku sampaikan semua detail kejadian dari A sampai Z. Soal pendamping, biar ia bicara dengan pihak kepolisian. Hasilnya kami pasrahkan kepada pihak kepolisian agar mengungkap, bagaimana kejadian sebenarnya.”
Tentang sosok orang kepercayaan itu ditanyakan wartawan kepada kuasa hukum Tamara, Sandy Arifin. Tapi, Sandy menjawab begini:
”Klien kami sudah menceritakan semuanya ke pihak penyidik. Klien kami juga sudah menyerahkan kepada polisi semua bukti-bukti. Ada baju dan juga ada sandalnya (sandal Dante).”
Sandy berkilah tidak menyebutkan identitas pendamping Dante berenang.
Penyidik pun ternyata juga tidak mengungkap identitas pendamping Dante berenang. Tapi, penyidik sudah menentukan pasal yang akan ditetapkan terhadap terlapor.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra saat proses ekshumasi jenazah Dante di TPU Jeruk Purut, Jakarta Selatan, kepada wartawan, Selasa, 6 Februari 2024, mengatakan:
”Kami memproses laporan polisi model A yang dibuat anggota karena menerima laporan dari masyarakat (Tamara).”
Pada laporan model A tersebut, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu kepada wartawan mengatakan:
”Kami akan menerapkan pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan kematian terhadap seseorang, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.”
Dilanjut: ”Ini merupakan respons cepat dari kepolisian melihat situasi peristiwa. Dan terlapor dalam lidik.”
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: