Misteri Pendamping Dante
Ilustrasi Dante bersama sang ayah, Angger Dimas.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-
Bunyi Pasal 359 KUHP: ”Barangsiapa, karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun penjara.” (Sesuai isi pasal, disebutkan kata ”mati”, bukan ”meninggal”).
Namun, penyidik (seolah kompak dengan pelapor dan kuasa hukum pelapor) juga tidak menyebutkan identitas orang kepercayaan Tamara yang mendampingi Dante berenang.
Misteri identitas orang itu menimbulkan berbagai spekulasi di masyarakat. Mulai dari: Tamara enggan mengumumkan nama orang yang dilaporkan ke polisi. Dia merasa tidak enak. Sebab, orang tersebut kepercayaan Tamara. Dia menyerahkan polisi untuk memeriksa dan mengumumkan.
Muncul pula spekulasi, pendamping Dante berenang adalah seorang pria dewasa dan seorang anak. Diduga, pria itu kurang disukai suami Tamara. Sebab, semua pihak tidak mengungkap sosoknya.
Betapa pun, sosok pendamping itu bukan tidak diungkap, melainkan belum diungkap. Seumpama kelak penyidik menilai, sudah cukup bukti bahwa ada pelanggaran pidana, pasti sosok itu akan diumumkan. Setidaknya, bakal terungkap di pengadilan, seandainya itu memang jadi perkara pidana.
Misteri pendamping membikin seru perkara ini di mata publik. Sebab, Tamara figur publik. Karena itu, publik kepo terhadap apa pun yang terjadi pada tokoh pujaan mereka. Walau, Tamara dalam kondisi sangat berduka. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: