Pelunasan Biaya Haji Tahap I Diperpanjang Hingga 23 Februari 2024
Jemaah haji melakukan tawaf ifadoh tanpa pakaian ihram di pelataran Kakbah. -Sajjad HUSSAIN-AFP -
Menurut Anna, pelunasan tahap II akan diperuntukkan bagi empat kategori, yaitu:
- Jemaah yang belum melakukan pelunasan biaya haji pada tahap I karena mengalami gagal sistem
- Pendamping jemaah haji lanjut usia
- Jemaah haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua yang terpisah
- Pendamping jemaah haji penyandang disabilitas
Petugas Kementerian Agama Kabupaten/Kota kata Anna harus segera meng-input data usulan jemaah yang akan melunasi pada tahap II.
“Batas akhir input data pengajuan pendampingan lansia, penggabungan mahram, dan pendamping penyandang disabilitas yang semula berakhir 27 Februari 2024 disesuaikan menjadi 7 Maret 2024,” tandas Anna.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: