TKN Sebut Penyebaran Hasil Exit Poll adalah Pelanggaran Pemilu: Hukumannya 1 Tahun Penjara

TKN Sebut Penyebaran Hasil Exit Poll adalah Pelanggaran Pemilu: Hukumannya 1 Tahun Penjara

Wakil Komandan Alpha TKN Prabowo-Gibran, Fritz Edward Siregar membeberkan adanya potensi kecurangan Pemilu yang terjadi di salah satu negara Asia Tenggara, yaitu Malaysia. -Istimewa -

JAKARTA, HARIAN DISWAY - Mantan Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar merespon hasil penghitungan suara atau exit poll Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di luar negeri yang viral di media sosial. 

Pria yang juga menjabat Wakil Komandan Tim Hukum dan Advokasi TKN Prabowo-Gibran itu mengatakan, pengumuman exit poll di masa tenang adalah pelanggaran pemilu.

"Pengumuman hasil exit poll di luar negeri, terlepas dari hoax dan kebenaran hasilnya, adalah sebuah pelanggaran pemilu, bisa diancam pidana 1 tahun penjara." kata Fritz dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa, 13 Februari 2024.

Fritz kemudian menjelaskan, berdasarkan Pasal 1 angka 36 Undang-undang Pemilu, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye. 

BACA JUGA:Bawaslu Sebut Prabowo Gibran Paling Banyak Diserang Hoax, Nusron Wahid: Masyarakat Sudah Cerdas Memilah Informasi

Ia menyebutkan bahwa Undang-undang Pemilu juga telah mengatur larangan mengenai penyebaran hasil survei di tengah masa tenang.

"Hal ini diatur dalam pasal 449 ayat 2 UU Pemilu. Pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilarang dilakukan pada masa tenang," ujar Firtz.


Suasana Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) di World Trade Center, Kuala Lumpur yang dipenuhi WNI yang hendak menggunakan hak pilih di Pemilu 2024-PBSI-

"Berdasarkan PKPU nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilu, masa tenang pemilu 2024 berlangsung dari tanggal 11 Februari hingga 13 Februari 2024," sambungnya.

Fritz juga mengingatkan bahwa penyebaran hasil exit poll di masa tenang dapat dikenakan sanksi pidana.

BACA JUGA:Bawaslu Jatim Proses Laporan Pelanggaran Netralitas Lima ASN dan Satu Kades

"Setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu dalam masa tenang sebagaimana yang dimaksud di dalam Pasal 449 ayat 2 akan dipidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak 12 juta rupiah." bunyi pasal 509 Undang-undang Pemilu.

Lebih lanjut, Fritz menegaskan bahwa Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) luar negeri berwenang mengusut setiap dugaan tindak pidana pemilu yang terjadi di luar negeri. 

Ketentuan tersebut termuat di dalam Pasal 6 ayat (4) Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: