Pilkada Akan Diulang Jika Kotak Kosong Menang, Termasuk Surabaya

Pilkada Akan Diulang Jika Kotak Kosong Menang, Termasuk Surabaya

Komisi II DPR RI dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga Bawaslu sepakat Pilkada akan diulang jika kotak kosong menang di sejumlah daerah.- disway.id/anisha aprilia-

HARIAN DISWAY – Kepastian terkait dengan pilkada yang dimenangkan kotak kosong sudah diputuskan, Ini setelah Komisi II DPR RI dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga Bawaslu mengambil satu kesepakatan.

Yaitu Pilkada akan diulang jika kotak kosong menang di sejumlah daerah. Termasuk Surabaya karena di kota terbesar kedua di Indonesia ini juga calon tunggal.

“Daerah yang pelaksanaan Pilkadanya hanya terdiri dari 1 (satu) pasang calon dan tidak mendapatkan suara lebih dari 50 persen, Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (BAWASLU RI) mengambil kesepakatan," Doli dalam Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 11 September 2024 dini hari. 

Serta, lanjut Doli,  Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP RI) secara bersama menyetujui Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali kota dan Wakil Wali Kota dilaksanakan kembali pada tahun berikutnya yakni tahun 2025.

BACA JUGA:5 Daerah Jatim Usung Paslon Tunggal, Pilkada Diulang Tahun Depan Bila Kotak Kosong Menang

BACA JUGA:Banyak Kotak Kosong, KPU Malah Ingin 16 Persen Golput Hilang

Doli mengatakan hasil ini belum kesimpulan akhir karena dinilai masih belum menyelesaikan beberapa tahapan pencalonan kepala daerah. 

Salah satunya adalah pencalonan kepala daerah yang didaftarkan pada saat masa perpanjangan waktu bagi daerah yang hanya diisi oleh satu pasangan calon. 

“Komisi II DPR RI meminta kepada KPU RI dan Bawaslu RI untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang sebagaimana telah diubah dalam ketentuan PKPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali kota dan Wakil Wali kota,” ucapnya.

Selanjutnya, Doli menyebut Komisi II akan kembali membahas kesepakatan tersebut bersama dengan KPU, Bawaslu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan DKPP pada 27 September 2024.  

BACA JUGA:Kotak Kosong Marak di Pilkada 2024, Jokowi: Kenyataan Demokrasinya Seperti Itu

BACA JUGA:Ramai Gerakan Dukung Kotak Kosong di Pilwali Surabaya, Bawaslu: Bukan Kampanye Hitam Asal...

“Nanti kita akan bicara tentang kesimpulan pada saat apakah ini perlu dimasukkan dalam kesimpulan pada saat tanggal 27 di RDP atau tidak,” kata dia. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: