5 Daerah Jatim Usung Paslon Tunggal, Pilkada Diulang Tahun Depan Bila Kotak Kosong Menang

5 Daerah Jatim Usung Paslon Tunggal, Pilkada Diulang Tahun Depan Bila Kotak Kosong Menang

Rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI bersama KPU dan Bawaslu, Selasa, 10 September 2024.--Parlemen TV

HARIAN DISWAY - Ya, Pilkada Serentak 2024 punya banyak pasangan calon (paslon) tunggal. Di Jawa Timur pun demikian. Paslon di lima kabupaten/kota akan melawan kotak kosong pada 27 November 2024. 

Daerah itu meliputi Kota Surabaya, Kota Pasuruan, Kabupaten Gresik, Kabupaten Trenggalek, dan Kabupaten Ngawi. Padahal, KPU di masing-masing daerah itu sudah memperpanjang masa pendaftaran hingga Selasa, 10 September 2024.

Tetapi, hasilnya sama. Tidak ada satu pun paslon lain yang mendaftar ke KPU kabupaten/kota. Sehingga, KPU memutuskan untuk melanjutkan ke tahapan berikutnya.

BACA JUGA:Banyak Kotak Kosong, KPU Malah Ingin 16 Persen Golput Hilang

BACA JUGA:Kotak Kosong Marak di Pilkada 2024, Jokowi: Kenyataan Demokrasinya Seperti Itu

Ketua KPU Jatim Aang Kunaifi menegaskan bahwa tidak akan ada lagi perpanjangan pendaftaran. Termasuk pendaftaran untuk paslon dari jalur independen. “Tahapan selanjutnya adalah melakukan verifikasi administrasi,” jelasnya kepada Harian Disway.


Aliansi Relawan Surabaya Maju menyerukan dukungan kotak kosong di depan kantor KPU Kota Surabaya, Minggu, 1 September 2024.-Bobby for Harian Disway-

Aang pun menjamin bahwa KPU akan tetap melakukan pemeriksaan melalui verifikasi secara detail. Sebelum kemudian penetapan calon akan digelar pada 22 September 2024. Seluruh tahapan itu berlaku sama meski pilkada hanya diikuti paslon tunggal.

Termasuk untuk tahapan kampanye dan semacamnya. KPU Jatim memastikan paslon tunggal di lima daerah itu tetap diberi kesempatan berkampanye. Hal tersebut dibutuhkan agar paslon dapat menarik minat para pemilih. 

BACA JUGA:Ini Strategi Gerindra untuk Menangkan Eri-Armuji di Pilwali Surabaya

BACA JUGA:Pengumuman Hasil Tes Kesehatan Calon Pilwali Surabaya Ditunda Hingga 22 September

Bahkan, KPU di setiap kabupaten/kota yang punya paslon tunggal akan diberi tugas khusus. Yakni mengedukasi kepada para calon pemilih terkait cara pencoblosan.

“Pasti akan ada edukasi. Sehingga, masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya secara maksimal. Tidak golput,” bebernya.

Aang juga menegaskan bahwa satu suara yang diberikan masyarakat ketika mencoblos kotak kosong tetap dihitung sebagai suara sah. Sehingga masyarakat yang datang ke TPS tetap punya hak memberikan suaranya. "Pilihannya mencoblos calon yang ada atau kotak kosong,” tegasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: