Tata Cara dan Batas Waktu Penghitungan Suara Pemilu 2024
TATA cara dan batas waktu penghitungan suara Pemilu 2024. Foto: proses penghitungan suara di TPS Karang Tinggi, Bengkulu, 14 Februari 2024.-Rakyat Benteng-Disway-
2. Apabila proses penghitungan suara belum selesai saat waktu yang ditentukan seperti yang disebutkan pada poin pertama, maka proses tersebut dapat diperpanjang tanpa adanya jeda, dengan batas waktu paling lama 12 jam sejak berakhirnya hari pemungutan suara.
Itulah informasi terkait tata cara dan batas waktu penghitungan suara yang telah diatur oleh KPU. Dengan adanya aturan ini, diharapkan dapat memperjelas tugas anggota KPPS dalam penghitungan suara. (Jessica Laurent)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: berbagai sumber