Tata Cara dan Batas Waktu Penghitungan Suara Pemilu 2024

Tata Cara dan Batas Waktu Penghitungan Suara Pemilu 2024

TATA cara dan batas waktu penghitungan suara Pemilu 2024. Foto: proses penghitungan suara di TPS Karang Tinggi, Bengkulu, 14 Februari 2024.-Rakyat Benteng-Disway-

HARIAN DISWAY - Proses perhitungan suara merupakan tahapan yang sangat penting dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu). Oleh karena itu, pelaksanaannya perlu pengawasan yang cermat dan ketat.

Di tengah gemerlapnya Pemilu, penghitungan suara berlangsung di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Para anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dengan teliti melakukan penghitungan secara manual setelah proses pemungutan selesai.

Ketika semua suara untuk pemilihan Presiden telah dihitung, hasilnya dicatat dalam formulir C1 oleh KPPS. Kemudian, setiap TPS mengirimkan kotak suara bersama dokumen administratif lainnya kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Untuk dilanjutkan ke tahap rekapitulasi di tingkat kecamatan.

BACA JUGA:Catat! Ini Perbedaan Quick Count, Real Count, dan Exit Poll dalam Pemilu 2024

Pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara ditetapkan dan diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui regulasi dan keputusannya.


TATA cara dan batas waktu penghitungan suara Pemilu 2024.-Disway.id-

Menurut ketentuan dari Peraturan KPU, rekapitulasi perhitungan suara mencatat hasil perolehan suara oleh Panitia Pemilihan Kecamatan, Komisi Pemilihan Umum (KPU)/Komisi Independen Pemilihan (KIP) di tingkat kabupaten/kota, dan KPU Provinsi/KIP Aceh.

Proses rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan secara transparan. PPK melakukan rapat rekapitulasi setelah menerima kotak suara yang tersegel dari PPS.

BACA JUGA:Cek Hasil Quick Count, Ini Daftar Lembaga Survei Pemilu 2024 yang Terdaftar di KPU

BACA JUGA:Quick Count Mulai Jam Berapa? Ini Penjelasan dan Aturannya..

Selain itu, dalam proses ini, 2 orang saksi maksimal dari setiap kelompok atau tahapan rekapitulasi akan mendampingi dan mewakili peserta pemilu, panwascam, ketua/anggota PPS. Proses ini juga dapat dihadiri oleh pemantau pemilu, masyarakat, dan instansi terkait.

Adapun tata cara pelaksanaan penghitungan suara dalam Pemilu sesuai yang diatur oleh KPU, sebagai berikut.

1. Persiapkan formulir rekapitulasi dengan cermat, pastikan semuanya tersusun rapi dan siap digunakan.

2. Buka dengan hati-hati kotak suara yang telah tersegel, pastikan tidak ada kebocoran atau manipulasi sebelumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber