Cegah Kesalahan Berulang, Bawaslu Awasi PSU di TPS 10 Rangkasbitung.
Cegah kesalahan berulang, Bawaslu awasi PSU di TPS 10 Rangkasbitung. Tampak anggota Bawaslu bersama jajaran pengawas Banten mengawasi proses PSU di TPS 10 Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak pada Selasa, 20 Februari 2024. -Lolly Suhenty -Bawaslu
HARIAN DISWAY - Bawaslu dan jajaran pengawas pemilu daerah Banten lakukan pengawasan melekat pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang berlokasi di TPS 10 Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.
Lolly Suhenty, anggota bawaslu, datangi TPS 10 Rangkasbitung pada 20 Februari 2024. Kehadirannya ini bertujuan untuk memastikan proses PSU berjalan lancar tanpa adanya kesalahan seperti yang terjadi pada 14 Februari 2024 lalu.
“PSU hanya boleh sekali sehingga harus dipastikan betul tidak ada lagi kesalahan-kesalahan yang berpotensi mencederai proses yang ada di TPS 10 ini,” terang mantan Sekretaris Eksekutif KPP RI tersebut.
BACA JUGA: Bawaslu Paparkan 355 Hoaks dan Pelanggaran Konten Seputar Pemilu: Paling Banyak di FB
AKBP Suyono selaku Kapolres Lebak dan Zakaria Hartanto selaku Camat Rangkasbitung turut dampingi bawaslu dalam pengawasan PSU TPS 10 Rangkasbitung.
Cegah kesalahan berulang, Bawaslu awasi PSU di TPS 10 Rangkasbitung di Kampung Dukuh, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. -Jaa Pradana-Bawaslu
Meskipun PSU seringkali menerima partisipasi yang rendah, Lolly mengatakan bahwa antusiasme pemilih di TPS 10 Kampung Dukuh perlu diapresiasi. Terlebih, PSU dilakukan di hari kerja.
Lolly mengatakan bahwa rekapitulasi tingkat kecamatan sedang dilakukan, sehingga proses PSU, Pemungutan Suara lanjutan (PSL), Pemungutan Suara Susulan (PSS) harus diselesaikan dalam jangka waktu 10 hari. "Ini (pengawasan) harus menjadi fokus supaya tidak menghambat tahapan-tahapan yang berjalan," sambung lolly.
BACA JUGA: TKN Temukan Kecurangan Pemilu di Jateng dan Jatim, Minta Bawaslu Segera Bertindak
Pengawasan pada TPS 10 Kampung Dukuh akan dilakukan secara maksimal karena permasalahannya menyangkut pada hak pilih warga negara.
Diketahui sebelumnya terdapat dugaan bahwa salah seorang pemilih yang melakukan pencoblosan di TPS tersebut tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Pencoblosan tetap dilakukan dengan menggunakan Daftar Pemilih Khusus (DPK), tetapi timbul dugaan bahwa pemilih tidak berdomisili di wilayah TPS tersebut. (Hayu Anindya Azzahra)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: bawaslu.go.id