Resmi Dilantik, Ini Tugas dan Fungsi AHY sebagai Menteri ATR/Kepala BPN
Resmi dilantik, ini tugas dan fungsi AHY sebagai Menteri ATR--YouTube Sekretariat Presiden
3. Bertanggung jawab atas pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
4. Melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
5. Melaksanakan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional di daerah.
6. Melaksanakan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
7. Menangani sengketa dan konflik pertanahan guna mencapai penyelesaian yang adil dan berkeadilan.
BACA JUGA: AHY Dilantik Jadi Menteri ATR, Ini Riwayat Pendidikan dan Karier Militernya
Itulah tugas dan fungsi AHY sebagai Menteri ATR/Kepala BPN di kabinet Jokowi. AHY akan menjalankan tugasnya sampai masa jabatan Presiden Jokowi berakhir dan tidak ada perombakan lagi. (Jessica Laurent)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: