Kemendagri Pandu Pemda Kelola Barang Milik Daerah Agar Terhindar dari Temuan BPK

Kemendagri Pandu Pemda Kelola Barang Milik Daerah Agar Terhindar dari  Temuan BPK

Direktur BUMD, BLUD, dan BMD Kemendagri Yudia Ramli bersama peserta rapat asistensi penatausahaan barang milik daerah. -Puspen Kemendagri-

JAKARTA, HARIAN DISWAY –  Pengelolaan barang milik daerah (BMD) perlu menjadi perhatian pemerintah daerahj. Ini karena tata kelola BMD bisa memengaruhi status audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Lemahnya penatausahaan barang milik daerah merupakan salah satu faktor yang menyebabkan pemerintah daerah sulit untuk memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)," ujar  Direktur BUMD, BLUD, dan BMD Kemendagri Yudia Ramli saat Rapat Asistensi Penatausahaan BMD di The Jayakarta SP Jakarta Hotel, Kamis, 22 Februari 2024. 

Menurut Yudia, BMD merupakan salah satu unsur penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan. Karena itu, perlu kesamaan persepsi dan langkah terintegrasi secara menyeluruh dari unsur-unsur yang terlibat dalam pengelolaan BMD.

BACA JUGA:Tri Tito Karnavian Sosialisasi Kadarkum untuk Mencegah KDRT di Sumsel

BACA JUGA:Sekjen Kemendagri Suhajar: Sekda itu Leher Kepala Daerah, Jaga Keseimbangan Hubungan Antar Kepala Daerah

Guna meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik, lanjut Yudia, Kemendagri bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan upaya pencegahan korupsi di daerah. Langkah ini dilakukan melalui kegiatan Monitoring Center for Prevention (MCP) pada 8 area intervensi yang salah satunya menyangkut pengelolaan BMD.

Yudia mengungkapkan, beberapa permasalahan yang sering dihadapi pemerintah daerah (Pemda) dan menjadi temuan BPK salah satunya Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) yang tidak dibuat oleh Pemda. Selain itu, pencatatan BMD tidak sesuai dengan kodefikasi BMD. Kemudian ada pula BMD yang tidak diketahui keberadaannya atau dikuasai oleh pihak yang tidak berhak.


Direktur BUMD, BLUD, dan BMD Kemendagri Yudia Ramli memberikan sambutan pada Rapat Asistensi Penatausahaan BMD di Jakarta, Kamis 22 Februari 2024. -Puspen Kemendagri-

Tak hanya itu, inventarisasi yang dilakukan Pemda belum sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan BMD. Kemudian kartu inventaris ruangan tidak diperbarui, barang rusak berat masih tercatat di Pemda dan tidak dilakukan penghapusan, serta tanah milik Pemda belum bersertifikat atas nama Pemda. Persoalan lainnya yakni Pemda belum menyampaikan laporan BMD semesteran dan tahunan kepada mendagri. 

"Oleh karena itu, perlu adanya komitmen yang kuat dari Pemda. Dan Pemda perlu mengambil langkah strategis sebagai upaya penyelesaian masalah-masalah tersebut,” ujarnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan, Kemendagri melalui Direktorat BUMD, BLUD, dan BMD Ditjen Bina Keuda telah menyiapkan sistem aplikasi e-BMD yang nantinya terintegrasi dengan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) RI. Sistem ini sejalan dengan ketentuan Permendagri Nomor 47 Tahun 2021, sehingga Pemda lebih mudah dan cepat dalam penatausahaan BMD.

Dalam kesempatan itu, Yudia juga menyerahkan secara simbolis user id dan password sistem aplikasi e-BMD kepada 5 Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Selain itu, para peserta yang hadir juga dibekali pemahaman terkait sistem aplikasi e-BMD oleh narasumber dari Lembaga Penelitian dan Pengembangan Sosial Politik (LPPSP) Universitas Indonesia (UI).

Sebagai informasi, kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Badan/Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Bidang Aset Provinsi dan Kabupaten/Kota wilayah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: