Tri Tito Karnavian Sosialisasi Kadarkum untuk Mencegah KDRT di Sumsel

Tri Tito Karnavian Sosialisasi Kadarkum untuk Mencegah KDRT di Sumsel

Ketua Tim Penggerak PKK Tri Tito Karnavian saat sosialisasi Kadarkum untuk mencegah KDRT di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu, 21 Februari 2024. -Puspen Kemendagri-

PALEMBANG, HARIAN DISWAY –  Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) cenderung meningkat belakangan ini. Isu tersebut menjadi perhatian Ketua Tim Penggerak PKK sekaligus Ketua Umum Pembina Posyandu Tri Tito Karnavian. Dalam kunjungannya ke Sumatera Selatan, Tri menyosialisasikan pentingnya Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum). rangka pencegahan KDRT. Selain itu, Tri juga menyosialisasikan pencegahan pernikahan anak di bawah usia 17 tahun sekaligus penyerahan Kartu Identitas Anak (KIA) dan akta kelahiran.

Kegiatan tersebut berlangsung di Griya Agung, Palembang, Sumsel, Rabu, 21 Februari 2024. Sosialisasi ini diikuti 500 peserta terdiri dari 100 mahasiswa, 100 pelajar, 150 kader PKK, dan 150 orang dari kalangan masyarakat umum. Menurut Tri,  TP PKK sebagai salah satu mitra utama pemerintah dalam upaya pemberdayaan dan perlindungan perempuan, anak, serta keluarga, juga menaruh perhatian yang cukup besar terhadap isu kesadaran hukum dalam keluarga.

BACA JUGA:2023 Booming KDRT

BACA JUGA:Sekjen Kemendagri Suhajar: Sekda itu Leher Kepala Daerah, Jaga Keseimbangan Hubungan Antar Kepala Daerah

Hal ini ditunjukkan dengan dimasukkannya isu tersebut ke dalam salah satu program strategis TP PKK. Sebagaimana termaktub dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 36 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga.

“Kegiatan Pembinaan Keluarga Sadar Hukum ini selaras dengan Rencana Aksi Bidang 1 TP PKK Pusat Masa Bakti 2021-2024, yang meliputi Program Keluarga Indonesia Anti Trafficking (KIAT), Keluarga Indonesia Sehat Tanpa Narkoba (Krisan), Keluarga Indonesia Lindungi Anak dari Kekerasan Seksual (Kilas , dan Keluarga Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (Kisak)," ujar Tri.

Tri menjelaskan, pembinaan keluarga sadar hukum ini merupakan kegiatan yang saling mendukung dengan kegiatan pembinaan pencegahan kekerasan dalam rumah tangga. "Melalui penyelenggaraan kegiatan ini, diharapkan dapat meningkatkan dan memperkaya pengetahuan dan pemahaman kader PKK tentang kesadaran hukum perempuan dan keluarga yang dapat dijadikan bekal dalam upaya fasilitasi perempuan Indonesia sadar hukum," kata Tri. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: