Hadirkan Pelayanan Inklusif, Kapasitas SDM Informasi Publik Ditingkatkan

Hadirkan Pelayanan Inklusif, Kapasitas SDM Informasi Publik Ditingkatkan

Kegiatan peningkatan SDM bagi pelayanan publik. Tujuannya untuk meningkatkan kualitas layanan informasi publik bagi masyarakat secara inklusif di Kemenparekraf. --Kemendagri.go.id

HARIAN DISWAY - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menggelar kegiatan peningkatan kapasitas SDM informasi dan pelayanan publik guna meningkatkan pelayanan publik yang ramah dan inklusif.

Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kualitas layanan informasi publik bagi masyarakat secara inklusif di Kemenparekraf. Kegiatan ini berguna bagi teman-teman tuli dan penyandang disabilitas lainnya. 

Menteri Kemenparekraf Sandiaga Uno mengatakan bahwa kementeriannay berkomitmen penuh dalam melayani seluruh kelompok masyarakat terutama penyandang disabilitas.

BACA JUGA: Kemenparekraf Luncurkan Program IndoBisa 2023, Hubungkan Startup dengan Investor untuk Bantu Permodalan

Oleh sebab itu, dalam kegiatan ini dilakukan pelatihan bahasa isyarat sederhana. Hal tersebut nantinya akan berguna terutama pada teman tuli yang masih buta huruf.


Berikan Pelajaran Bahasa Isyarat Pada Kegiatan Tingkatkan SDM Bersama Kemenparekraf--website kemedagri.go.id

Narasumber yang hadir Annie Londa menyampaikan bahwa penyandang disabilitas mempunyai hak yang sama dalam mengakses informasi. “Pemerintah wajib menjamin aksesibilitas bagi penyandang disabilitas untuk mendapatkan layanan kebudayaan dan pariwisata,” ucap Annie.

BACA JUGA: Disabilitas dan Berkebutuhan Khusus Bisa Daftar Polisi

Kegiatan peningkatan SDM ini diharapkan dapat membuat peserta mendapatkan tambahan pengetahuan dan kemampuan di bidang pelayanan publik.

Selain peningkatan SDM, dalam kegiatan ini Asisten Deputi KemenPANRB mengatakan bahwa lembaga publik wajib menggunakan aplikasi SP4N-LAPOR!

Layanan tersebut berguna untuk penyampaian aspirasi dan pengaduan rakyat secara online yang terintegrasi pada setiap penyelenggara pelayanan publik. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: website kemenparekraf.go.id