Pro Hak Angket 314 Kursi Vs Tolak Hak Angket 261 Kursi
Hak angket akan digulirkan di DPR pada 5 Maret 2024. -Parlementaria-
Usulan hak angket ini pertama kali disampaikan oleh Ganjar Prabowo. Capres yang mendapat suara 17 persen dalam hitung cepat lembaga survei maupun real count KPU itu meminta DPR menggunakan hak angket untuk membuka fakta adanya kecurangan TSM dalam Pilpres 2024.
PDIP yang pertama kali menyambut usulan Ganjar tersebut. Kemudian disambut oleh parpol pengusung Anies-Muhaimin yakni Nasdem, PKB, dan PKS. Anies juga ikut mendorong DPR menggunakan hak angket untuk menghormati hak politik rakyat Indonesia yang sudah dicederai oleh kekuasaan.
Parpol pengusung Prabowo-Gibran langsung menyatakan penolakan penggunaan hak angket tersebut. Mereka adalah Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Gollkar, dan PAN. Parpol-parpol itu siap menghadang usulan hak angket di DPR. Alasannya, hak angket itu tidak bisa mengubah hasil Pilpres. Sehingga sia-sia dilakukan.
Selain berjuang melalui jalur politik, paslon nomor urut 1 dan 3 juga menyiapkan perjuangan melalui jalur hukum. Bila melalui PTUN, DKPP, dan Mahkamah Konstitusi. Saat ini semua pihak sedang menunggu rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 oleh KPU. Sebelum ini, quick count lembaga survei dan real count KPU mengunggulkan Prabowo-Gibran 58 persen. Paslon nomor urut 2 itu diunggulkan menang satu putaran. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: