Kendaraan Listrik Tidak Wajib TKDN 60 Persen Hingga 2027, BKPM: Insentif Yang Win-Win Solution

Kendaraan Listrik Tidak Wajib TKDN 60 Persen Hingga 2027, BKPM: Insentif Yang Win-Win Solution

Pemerintah segera mengimplementasikan isnenfit pajak dalam percepatan investasi mobil listrik di tanah air-Kemenko Marves-

Namun saat ini, kapasitas manufaktur EV Indonesia tertinggal dari negara tetangga. Tercatat kemampuan produksi Indonesia mencapai 34.000 mobil, 2.480 bus dan 1,45 juta sepeda motor per tahun. Sementara, rencana kapasitas produksi kendaraan listrik di Thailand di 2024 mencapai kurang lebih 359.000 unit per tahun. 

Indonesia menargetkan dua juta mobil penumpang kendaraan listrik dan 13 juta sepeda motor listrik yang mengaspal pada tahun 2030.(*) 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: